Rencana Pembangunan Bandara Banten Selatan ?

Share this article

SERANG (leonews.co.id ) – Rencana pembangunan Bandara di Banten Selatan yang diwacanakan sejak tahun 2012, hingga kini masih tetap menggantung tak jelas progresnya. Hal ini ditandai dengan tidak adanya kepastian dari pihak Pemerintah Provinsi Banten tentang rencana proyek pembangunan bandara tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Tri Nurtopo, yang dihubungi Kamis 4 Agustus 2022, mengaku belum dapat menjawab secara teknis berkaitan dengan pembangunan Bandara Banten Selatan tersebut.  Dia menyebutkan ada rapat, namun hanya menanggapi surat Bupati Pandeglang.

“Rapat kemarin dalam rangka menanggapi surat Bupati Pandeglang. Kami baru mencari informasi dari Pandeglang terkait penyediaan lahan  Bandara, kami belum bicara teknis apalagi pembiayaan,” katanya, tanpa menjelaskan kapan tepatnya rapat tersebut berlangsung dan siapa saja yang hadir dalam rapat tersebut.

Untuk diketahui pada tahun 2013, pihak Kemeterian Perhubungan telah meminta pihak Pemerintah Provinsi Banten agar lebih agresif tentang rencana pembangunan bandara tersebut. Pada tahun 2013 itu juga,  pihak kementerian meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten agar mencari investor demi terealisasinya pembangunan Bandara itu.

Kementerian Perhubungan menilai bahwa wilayah Provinsi Banten memiliki potensi yang sangat besar bagi keberadaan bandara tersebut. ”Potensi yang dimiliki propinsi Banten untuk mengembangkan bandara sendiri di kawasan Banten Selatan tersebut sangat besar,” kata Sesditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Ir. Arfiyanti Samad MM usai menjadi pembicara pada Rakornis Tahun 2012 Badan Litbang di Medan saat itu.

Kendati demikian, kata Arfiyanti,  persoalannya apakah Pemda Propinsi Banten dapat bergerak cepat untuk memperoleh investor dari dalam dan luar negeri agar dapat merealisasikan pembangunan bandara tersebut.

Berkaitan dengan administrasi  rencana  pembangunan bandara itu, Pihak Kementerian Perhubungan juga sudah menerbitkannya izin, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 433 Tahun 2010 tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara serta Rencana Pembangunan Bandar Udara Baru di Kabupaten Pandeglang.

Rencanannya Bandara tersebut berlokasinya di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Rencananya, proyek Bandara Banten Selatan akan dibangun di atas lahan seluas 600 hektar.

Saat itu, pihak Kemeterian Perhubungan memperkirakan total biaya yang akan dibutuhkan mencapai Rp 850 miliar. Tahap awal pembangunan akan diawali dengan run way sepanjang 2.500 meter dan lebar 30 meter.

Rencananya Run way ini, akan dibangun dengan panjang 3.500 meter. Tujuannya agar bisa dilalui pesawat sejenis Boeing dan pesawat besar lainnya.

Namun setelah menunggu cukup lama, pihak Pemprov Banten yang sebelumnya mengaku sudah memiliki investor dari korea juga tak kunjung memberikan progres kepada Kemeterian Perhubungan. Pada tahun 2017 pihak Kemenhub, kembali bersuara.

Bahwa pembangunan Bandara Banten Selatan, disebutkan sebagai penunjang transportasi udara untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Tanjung Lesung. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2012 dan kawasan  kawasan wisata lainya yang ada di Banten Selatan.

Berkaitan dengan rencana itu, pihak Kemeterian Perhubungan menyarankan kepada pihak Pemerintah Provinsi Banten, untuk melakukan kujungan kerja studi banding di Bandara Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara dan juga sudah dilakukan.

Bandara ini direkomendasikan oleh pemerintah pusat untuk dijadikan studi banding karena meski menelan investasi yang cukup besar, dana pembangunannya tidak harus mengandalkan anggaran pemerintah pusat atau APBN, tapi bisa menggunakan dana pemerintah daerah, swasta atau investor asing.

Lima tahun sejak Kemeterian Perhubugan membuat Penentuan Lokasi (Penlok) bagi pembangunan Bandara di Banten Selatan itu, hingga kini tak jelas nasibnya. Padahal proses penetapan lokasi saat itu, sudah dilakukan oleh tim dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 20 tahun 2014 tentang Tata cara dan prosedur penetapan lokasi bandar udara.

Saat itu, pihak tim Penlok berjanji proses Penlok hanya memakan waktu satu bulan. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso, saat itu mengatakan, rencana pembangunan Bandar udara baru di Kabupaten Pandeglang sudah masuk dalam  Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Ditegaskannya saat itu, Bandara Banten Selatan,  nantinya akan mendukung Bandara Internasional Soekarno Hatta, di Tangerang. Disebutkan juga oleh Agus, bahwa Bandara Banten Selatan  bisa dikembangkan untuk menampung penerbangan kargo dan pesawat-pesawat yang RON (remain overnight/ menginap) di Bandara Soekarno Hatta.

Dengan demikian Bandara Banten Selatan, dapat  membantu mengembangkan industri di daerah sekitarnya dan Bandara Soekarno Hatta bisa dikembangkan lagi sebagai bandar udara utama Indonesia.

Bahkan berkaitan dengan lahan yang akan digunakan bagi kepentingan pembangunan Bandara Banten Selatan tersebut, pihak Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup juga sudah memberikan izin penggunaan lahan Perhutani seluas lebih dari 540 hektar.

Tidak hanya itu, bagi suksesnya pembangunan Bandara Banten Selatan ini, Bupati Pandeglang Irna Narulita, berjanji akan mengerahkan kekuatan dari kabupaten yang dipimpinnya. Terutama dengan pembebasan lahan untuk akses transportasi dari dan menuju Bandara.

Editor                        :  Wisnu Bangun

 

 


Share this article

Related posts

Di Kabupaten Serang, 29.201 Jiwa Sudah Gunakan Identitas Kependudukan Digital

Bersama Kajati Banten, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar Resmikan Wakaf Masjid Kejagung RI

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Jenis Sabu