7 Pelaku Curanmor berhasil Ditangkap Jajaran Polres Serang

Share this article

KABUPATEN SERANG  (leonews.co.id) – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil mengamankan 7 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu tujuh hari.

Ketujuh tersangka yang ditangkap yakni SA, AG, BA, RM, AF, AF dan H. AB.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, penangkapan 7 orang pelaku curanmor dan penadah ini sejak 31 Januari – 05 Februari 2025.

“Ketujuh pelaku berhasil kami amankan dari beberapa lokasi yang berbeda selama 7 hari,” kata Kapolres, Rabu (12/2/2025).

Kapolres mengungkapkan, penangkapan pelaku curanmor ini bagian dari penegakkan hukum jajaran Polres Serang serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami tidak mentolerir kepada pelaku kriminal di wilayah Hukum Polres Serang, terlebih terhadap para pelaku curanmor,” tegas alumnus Akpol 2005 ini.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati hati serta waspada saat memarkirkan kendaraan miliknya. Dan bagi masyarakat yang meras kendaraannya hilang bisa mengecek ke Satreskrim Polres Serang.

“Jika ada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa melakukan pengecekan di Satreskrim Polres Serang, dengan menunjukkan surat surat kendaraan,” tutupnya. (Dina/Red02)


Share this article

Related posts

Danrem 064/MY Melaksanakan Pengawasan Progres Karya Bakti TNI Jelang Peresmian Jalan di Cimanggu

Respons Cepat Keluhan Warga di Medsos, Polsek Cikande dan Satlantas Polres Serang Tertibkan Arus Lalu Lintas dan Pasang Spanduk Larangan di Jembatan Tambak

Silaturahmi Danrem 064/MY Mewarnai Seren Taun Kasepuhan Cisitu