Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang Limpahkan Perkara ke Kejari Serang

Share this article

KABUPATEN SERANG (leonews.co.id) – Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka DE dinyatakan lengkap oleh penyidik JPU Kejari Serang.

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit PPA ke Kejari,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES kepada media Kamis (25/4/2024).

Kasatreskrim menjelaskan tersangka DE dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Bidhumas Polres Kab. Serang/Dina/Red02)


Share this article

Related posts

Jalan Marsekal Suryadarma Diperbaiki, Pemkot Tangerang Imbau Pengendara Patuhi Aturan Contraflow

Peringatan dan Jangan Cuek! Buang Puntung Rokok Sembarangan Bisa Picu Kebakaran di Perkampungan

Bupati Tangerang Apresiasi Kolaborasi TNI, Polri Bangun 22 Jembatan Garuda Merah Putih di Kabupaten Tangerang