Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap,Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negri Serang

Share this article

KABUPATEN SERANG (leonews.co.id) – Penyidik Unit Harta Benda (Harda) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan 3 tersangka berikut barang bukti perkara kepemilikan senjata tajam serta pencurian dengan pemberatan (curat) ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka Aa dan De serta Te dinyatakan lengkap oleh penyidik JPU Kejari.

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Harda ke Kejari,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES kepada media , Rabu (24/4/2024).

Kasatreskrim menjelaskan tersangka Te dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, sedangkan Aa dan De dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. (Bidhumas Polres Kab. Serang/Dina/Red02)


Share this article

Related posts

HABEMA TNI Respons Kebutuhan Penerangan Masyarakat Homeyo dan Wilayah Papua Lainnya

Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri

Modifikasi Motor Untuk Simpan Sajam, Seorang Pemuda Diamankan Sat Lantas Polres Serang