Petugas Kepolisian Gabungan, Membekuk Pelaku Tindak Pidana Curanmor

Share this article

leonews.co.id – Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Jabung IPTU Rudi, pada Minggu (11/9/2022), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah DI (40) warga Desa Gunung Sugih Kecil, Kecamatan Jabung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Petugas Kepolisian, tersangka bersama seorang rekannya, yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Polsek Pasir Sakti, diduga terlibat dalam peristiwa pencurian Sepeda Motor diwilayah Kecamatan Mataram Baru, pada awal Juli lalu.

Para tersangka diduga beraksi dihalanan parkir rumah seorang Dokter, dengan cara merusak kunci kontak Sepeda Motor merk Honda Beat BE 2466 NP, milik AF warga Kecamatan Bandar Sribawono, menggunakan kunci letter T.

Satuan Reskrim Polres Lampung Timur,  Polsek Mataram Baru, dan Polsek Jabung, yang berhasil mengidentifikasi tersangka, selanjutnya langsung melakukan proses penangkapan diwilayah hukum Polsek Jabung.

Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga berhasil mengamankan 1 lembar STNK, dan 2 unit Sepeda Motor merk Honda Beat, sebagai barang bukti, terkait tindak pidana tersebut. (Bidhumas Polres Lamtim/Nelly/Red02)

 


Share this article

Related posts

Danrem 064/MY Melaksanakan Pengawasan Progres Karya Bakti TNI Jelang Peresmian Jalan di Cimanggu

Respons Cepat Keluhan Warga di Medsos, Polsek Cikande dan Satlantas Polres Serang Tertibkan Arus Lalu Lintas dan Pasang Spanduk Larangan di Jembatan Tambak

Silaturahmi Danrem 064/MY Mewarnai Seren Taun Kasepuhan Cisitu