Tersandung Narkoba, 3 Warga Diamankan Polisi

Share this article

LAMPUNG TIMUR (leonews.co.id) – Petugas Kepolisian mengamankan 3 orang warga di Kabupaten Lampung Timur, karena diduga terlibat dalam kasus Narkoba.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri menerangkan, bahwa inisial para tersangka adalah SU (48) warga Desa Bandar Agung Kecamatan Bandar Sribawono, RA (19) dan NG (23) warga Desa Sidorejo Kecamatan Sekampung Udik.

“Pihaknya menjelaskan bahwa para tersangka diringkus oleh Petugas Satuan Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, dilokasi yang berbeda” ucapnya, Selasa 23 Agustus 2022.

Menurutnya, tersangka SU, diringkus dikawasan Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, pada senin (22/8)  sekirar pukul 16.15 serta mengamankan barang bukti 2 plastik klip, yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu.

Sementara tersangka RA dan NG, ditangkap diwilayah Desa Sribawono, Kecamatan Bandar Sribawono, dengan barang bukti plastik klip, yang berisi 11 butir Pil Hexymer.

“Para tersangka dan seluruh barang buktinya, selanjutnya segera dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut” tutup Kapolres
(Humas Polres Lampung Timur/Nelly/Red02)


Share this article

Related posts

Jalan Marsekal Suryadarma Diperbaiki, Pemkot Tangerang Imbau Pengendara Patuhi Aturan Contraflow

Peringatan dan Jangan Cuek! Buang Puntung Rokok Sembarangan Bisa Picu Kebakaran di Perkampungan

Bupati Tangerang Apresiasi Kolaborasi TNI, Polri Bangun 22 Jembatan Garuda Merah Putih di Kabupaten Tangerang