Polisi Amankan Tersangka Penganiayaan di Sribawono

Share this article

LAMPUNG TIMUR (leonews.co.id) – Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung mengamankan seorang pemuda, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan, dilapangan Sribawono, Kabupaten Lampung Timur, Selasa 23 Agustis 2022.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Bandar Sribawono IPTU Suarman, pada Selasa (23/8), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah R (24) warga Kecamatan Mataram Baru.

“Berdasarkan informasi yang dihimpun Petugas Kepolisian, tersangka diduga terlibat penganiayaan terhadap F (20) warga Kecamatan Mataram Baru Selasa (9/8) lalu” katanya.

Menurut Zaky, peristiwa naas tersebut, diduga berawal saat korban yang sedang melaksanakan aktifitas diwilayah Kecamatan Bandar Sribawono, dijemput oleh tersangka. “Kemudian pelaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam di kawasan Desa Sri Menanti, sehingga mengakibatkannya mengalami luka-luka” ucapnya

Kapolres Lampung Timur menambahkan pada Selasa (23/8), tersangka akhirnya memenuhi panggilan Pihak Kepolisian, untuk mempertanggungjawabkan tindakan yang diduga dilakukannya.

“Selain mengamankan tersangka, Pihak Kepolisian juga menyita barang bukti berupa Sepeda Motor, sarung senjata tajam, ikat pinggang, dan pakaian” tutup Kapolres
(Humas Polres Lampung Timur/Nelly/Red02)


Share this article

Related posts

HABEMA TNI Respons Kebutuhan Penerangan Masyarakat Homeyo dan Wilayah Papua Lainnya

Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri

Modifikasi Motor Untuk Simpan Sajam, Seorang Pemuda Diamankan Sat Lantas Polres Serang