Curat di Kolam Renang, DS di Tangkap Tekab 308 Polres Lampung Timur

Share this article

LAMPUNG TIMUR (leonews.co.id) –Team TEKAB 308 Satuan Reskrim Polres Lampung Timur (Lamtim) Polda Lampung, membekuk tersangka aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di kolam renang desa Pakuan Aji Sukadana, Lamtim.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johannes Erwin PS, pada Selasa (19/7/2022), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah DS (23) warga Kecamatan Sukadana.

Berdasarkan data Pihak Kepolisian, tersangka diduga mengawali aksinya dengan cara merusak pintu menggunakan linggis, kemudian masuk ke area kolam renang, dan mengambil mesin Alkon, Blender, beserta makanan dan minuman ringan, dengan nilai kerugian mencapai 6 juta rupiah.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka di kawasan Kecamatan Sekampung Udik.

Selain membekuk tersangka, Team TEKAB 308 Polres Lampung Timur, juga berhasil mengamankan barang bukti mesin Alkon dan Blender, untuk melengkapi berkas penyidikan terkait tindak pidana tersebut. (Humas Polres Lamtim/Nelly/Red02)


Share this article

Related posts

Danrem 064/MY Melaksanakan Pengawasan Progres Karya Bakti TNI Jelang Peresmian Jalan di Cimanggu

Respons Cepat Keluhan Warga di Medsos, Polsek Cikande dan Satlantas Polres Serang Tertibkan Arus Lalu Lintas dan Pasang Spanduk Larangan di Jembatan Tambak

Silaturahmi Danrem 064/MY Mewarnai Seren Taun Kasepuhan Cisitu