Buntut Penyegelan SMPN 1 Mancak, Bupati Serang Tempuh Jalur Hukum

Share this article

SERANG (leonews.co.id) – Setelah berkali-kali tak menemukan penyelesaian, akhirnya Bupati serang Ratu Tatu Chsanah akan menempih jalur hokum dalam penyelesaian sengketa lahan SMPN 1 Mancak yang disegel warga. Perintah penyelesaian jalur hokum itu, telah disampaikan bupati melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang.

“Kalau misalnya oknum warga itu (yang melakukan penyegelan) kalau tidak puas, silakan gugat kita. Dia tidak mau menggugat. Ini harus diselesaikan dengan ranah hukum. Supaya tuntas,” kata Tatu melalui siaran pers, Senin (15/7/2019).

Menurut Tatu, kejadian penyegelan SMPN ! Mancak, sudah dilakukan berulang kali oleh warga yang sama, padahal sudah pernah dilakukan mediasi dan oknim tersebut, berjanji tidak akan menyegel lagi. “Ini bukan sekadar penggembokan lagi, dibuka lagi. Tapi psikologis anak yang harus kita jaga. Kita tetap, ingin menyelesaikan ke ranah hukum, supaya tuntas,” ujarnya.

Untuk diketahui penyegelan sekolah tersebut, dilakukan salah seorang warga yang mengaku sebagai akhli waris (cucu-red) dari lahan tersebut.  Penyegelan dilakukan bersamaan dengan masuknya   tahun ajaran baru Senin (15/7/2019). “Saya sangat menjaga psikologis siswa. Tidak ada pilihan, pemda akan menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Pantauan di lokasi, pihak ahli waris menggembok sekolah sekitar pukul 06.00 WIB. Para murid maupun guru tidak bisa masuk sekolah dan menunggu gerbang dibuka. Gerbang sekolah baru  dibuka, setelah pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, Kepolisian setempat dan kecamatan bermusyawarah dengan pihak ahli waris.

“Tadi kembali dibuka pukul 09.00 WIB, setelah musyawarah dengan Dindik, kepolisian sama pak camat, karena anak kan harus aktivitas kembali,” kata salah satu guru Desmiri. Sementara seorang siswa mengaku, penyegelan serupa sudah beberapa kali terjadi di tahun sebelumnya.

Dalam catatan, SMPN 1 Mancak di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, pernah disegel pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanah, Senin pada 10 Desember 2018. Aksi penyegelan menyebabkan ratusan siswa telantar di luar sekolah dan tidak melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) sekira tiga jam.

Gerbang masuk sekolah, saat itu dipalangi kayu balok, sementara pintu pagar terpasang kertas karton bertuliskan disegel. Penyegelan dilakukan oleh akhli waris (cucu) pemikik lahan bernama Aris Rusman bersama beberapa kerabatnya.

Aris dan rombongan berdiri di depan gerbang sekolah dan melarang siswa masuk. Di luar gerbang sekolah, tampak ratusan siswa hanya bisa menyaksikan aksi tak sepantasnya dilakukan di depan anak didik tersebut.

Selang tiga jam kemudian, pihak sekolah mengajak Aris untuk audiensi dengan unsur pimpinan kecamatan Mancak di kantor camat. Sampai akhirnya segel dibuka setelah negosiasi dengan ahli waris berlanjut di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang.

Aksi penyegelan oleh Aris sebelumnya terjadi pada 16 Desember 2016 dan 9 April 2018. Aris bersikukuh bahwa tanah seluas 6.000 meter persegi yang ditempati sekolah merupakan miliknya hasil warisan dari almarhum kakeknya. Ia meminta Pemkab Serang membayar tanah yang diklaim miliknya atau memindahkan sekolah. Menurut pengakuan beberapa guru, Aris termasuk alumnus SMPN 1 Mancak.

Aris mengaku, sudah menggugat akta jual beli (AJB) tanah SMPN 1 Mancak pada 1996. Ia mengklaim, kepala SMPN 1 Mancak saat itu sudah menyatakan tidak pernah membeli lahan.

Aris sempat mengajukan penawaran jual beli lahan senilai Rp700 ribu per meter persegi. Ia juga menawarkan alternatif lainnya, yakni membayar uang sewa setiap tahun. “Kalau masih berminat di lahan kami, silakan dilakukan (jual beli lahan atau sewa-red). Kalau tidak silakan pergi saja karena saya sebagai ahli waris ingin menggunakan lahannya,” tukasnya.

Aris mengancam akan melakukan penyegelan kembali andai tidak ada titik temu. “Dengan segala konsekuensi hukum saya akan terima. Saya tidak sungkan-sungkan segel lagi,” ancamnya.

Sementara itu, Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Kabupaten Serang, bahwa lahan SMPN 1 Mancak sudah masuk neraca aset Pemkab Serang.

Asep mengamini pernyataan BPKAD bahwa aset SMPN 1 Mancak sudah milik Pemkab Serang. Hal itu dibuktikan dengan tercatatnya lahan pada neraca aset daerah dengan bukti AJB tahun 1996.  (Red 01)


Share this article

Related posts

KPK Tambah Tersangka Baru Dalam Kasus Mantan Gubernur Maluku Utara

Polisi Masih Memburu Dua dari Tujuh Pelaku Pengeroyokan Ustaz di Banten, 

Kades Blokang Kabupaten Serang – Banten Diduga Melakukan Pungli Pada Program PTSL 2024