LEBAK (leonews.co.id) – Akhirnya sengketa penahanan ijazah murid Sekolah Dasar (SD) Insan Karima Rangkasbitung di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dapat diselesaikan secara baik.
Kasus yang menimpa siswi asal Rangkasbitung bernama Raisha Rasyidatu Marwa Insan Karima ini berakhir damai setelah otoritas pendidikan turun tangan melakukan mediasi intensif.
Sebelumnya, penahanan ijazah ini sempat memicu keprihatinan dari berbagai elemen masyarakat.
Salah satunya datang dari Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan, H. Eli Sahroni.
Eli Sahroni menegaskan bahwa persoalan administratif sama sekali tidak boleh mengorbankan hak anak untuk melanjutkan sekolah.
Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak, Doddy Irawan, S.T., M.Si., langsung bergerak menjembatani komunikasi.
Kini, Raisha dipastikan dapat menggunakan ijazah aslinya untuk proses pendaftaran ke jenjang SMP tanpa kendala administratif lagi.
Dinas Pendidikan Lebak menegaskan kembali komitmennya bahwa ijazah adalah hak mutlak siswa yang tidak boleh ditangguhkan oleh urusan administratif internal apa pun. (Wisnu)