Kantor Bank Banten Kembali Diminati Nasabah, Setelah RKUD Provinsi Dikembalikan

Share this article

leonews.co.id- Setelah Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, kembali dipindahkan oleh Gubernur Wahidin Halim, beberapa hari sebelum masa jabatannya habis 12 Mei lalu. Petugas dan karyawan Bank Banten, hampir di seluruh cabang pembantu mulai terlihat sibuk melayani kepentingan perbankan para nasabah.

Kesibukan diantaranya, melayani sejumlah pengusaha yang bergerak di bidang jasa untuk menjadi nasabah di Bank Banten. Padahal beberapa diantara pengusaha tersebut, sudah memiliki rekening perusahaan di bank lain.

Rame-rame membuka rekening tersebut, menandai kepercayaan masyarakat terhadap Bank Banten mulai pulih. “Untuk membuat rekening perusahaan minimal calon nasabah menyetorkan dana tunai sebesar satu juta rupiah,” kata Vira, salah seorang staf Bank Banten Cabang Pallima, Kota Serang, Senin (23/5/3022) lalu.

Setelah itu, katanya, nasabah akan menerima buku cek isi 25 lembar yang dipotong dari uang setoran awal sebesar Rp 240 ribu.  “Sedangkan untuk membuat surat keterangan bank, nasabah harus memiliki saldo minimal sebesar  satu juta rupiah. dengan syarat mengajukan surat permohonan dan dikenakan biaya Rp 35 ribu rupiah,” tutur Vira.

Sementara itu Pejabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, meyakinkan masyarakat bahwa bank Banten saat ini telah sehat. Untuk itu, Dia mengajak masyarakat di Provinsi Banten, agar berlomba-lomba membuka rekening di Bank Banten..

Sekda Banten yang menjabat sebagai gubernur Banten ini juga mengajak, bupati dan walikota agar segera memindahkan RKUDnya ke Bank Banten setelah pihak Pemerintah Provinsi melakukannya lebih dulu .

Al, meyakini APBD Banten yang mencapai Rp 50 triliun dan masuk ke Bank Banten, akan membuat bank daerah ini menjadi semakin sehat. “Saya meminta kepada bupati dan walikota se-Banten, mendukung perkembangan Bank Banten,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah nasabah Bank Banten, menarik uangnya karena dinyatakan tidak sehat di tahun 2020. Ini berawal dari keputusan gubernur Banten, Wahidin Halim yang menarik RKUDnya dan memindahkannya ke bank BJB.

Editor : Wisnu Bangun


Share this article

Related posts

Satu Dekade Bank Banten, Pengamat: Jangan Klaim ‘Karpet Merah’ Pemda Sebagai Prestasi Kerja

Sipitak dari Hokian: Kisah Ketulusan dan Kedermawanan Julianto Limans

Krisis Air Bersih Menahun di Serang Utara, DPRD Didesak Kunci Anggaran Tandon Desa dan Pipa PDAM pada APBD 2027