Ini Tanggapan Kakanwil ATR-BPN Banten, Tentang OTT Anak Buahnya Oleh Polda Banten

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Rudi Rubijaya (Foto Humas Kanwil ATR-BPN Banten)

Share this article

SERANG (leonews.co.id)  – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Rudi Rubijaya mengaku prihatin atas peristiwa tangkap tangan yang menimpa sejumlah bawahannya di  Kabupaten Lebak, oleh jajaran kepolisian Polda Banten, Jumat 12 November 2021 lalu. “Kami menghormati proses pemeriksaan yang dilskuksn penyidik Polda Banten. Kami juga masih menunggu perkembangan hasil pemeriksaan seperti apa,” ujar Rudi dalam siara resmi, yang diterima leonews.co.id Selasa 16 November 2021.

Dia menegaskan, agar setiap jajaran dapat mematuhi ketentuan yang berlaku serta selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas. “Saya selalu menekankan kepada para pegawai, baik di Kanwil BPN Provinsi Banten maupun kantor pertanahan di Banten untuk selalu berhati-hati dalam bekerja dan selalu patuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat pegawai BPN kabupaten Lebak termasuk salah seorang Kepala  kelurahan ditangkap oleh tim sergap Diskrimsus Polda Banten karena menerima suap pembuatan Surat sertifikat Hak Milik (SHM) tanah. Dua diantara pegawai yang tertangkap tersebut, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Banten.

Keempatnya tertangkap tangan sedang menerima suap senilai belasan juta rupiah di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak 12 November 2021 sekitar pukul 18.10 WIB. Polda Banten juga menyita sejummlah barang bukti, berupa sejumlah uang dalam amplop, berkas tanah, rekaman cctv dan handpone.

Penulis                 : Nasri

Editor                    : Dina Kristiana

 Sumber data, Kanwil ATR-BPN Banten


Share this article

Related posts

Kritik Biaya Kuliah Mahal, Mahasiswa Dilaporkan Rektor ke Polisi

Nama Kapolda Jateng Masuk Nominasi Pilihan Partai Golkar, Untuk Dicalonkan Sebagai Gubernur

KPK Tambah Tersangka Baru Dalam Kasus Mantan Gubernur Maluku Utara