Korupsi Dana Desa Mantan Kades Ditangkap Polisi

Share this article

PANDEGLANG (leonews.co.id) – Diduga melakukan korupsi, mantan Kepala Desa(kades)Sodong, Kecamatan Saketi berinisial (SJ) ditangkap unit tindak pidana korupsi(Tipidkor) Polres Pandeglang,  Rabu 27 Oktober 2021. Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, melakukan penggelapan dana desa tahun anggaran 2019 dengan nilai  ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrin Polres Pandeglang AKP fajar Maulidi, mengatakan  selain(SJ), polisi juga menangkap Y, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa. “ Yang kedua ini, merupakan anak tersangka (SJ),” kata fajar.

Menurutnya, mereka berdua kuat terlibat dalam penggelapan dana desa tersebut. Kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka pada agustus 2021 melalui surat penetapan tersangka Polres pandeglang bernomor STAP/55/VII/2021/RESKRIM.

Sebelum ditangkap, (SJ) sempat mencalonkan diri untuk kedua kalinya pada pilkades serentak pada minggu 17 oktober 2021 lalu namun kalah.  (Nasri/Red 01)


Share this article

Related posts

Satu Dekade Bank Banten, Pengamat: Jangan Klaim ‘Karpet Merah’ Pemda Sebagai Prestasi Kerja

Sipitak dari Hokian: Kisah Ketulusan dan Kedermawanan Julianto Limans

Krisis Air Bersih Menahun di Serang Utara, DPRD Didesak Kunci Anggaran Tandon Desa dan Pipa PDAM pada APBD 2027