Ada Discon 10 Persen Untuk Penyeberangan Merak-Bakauheni

Share this article

JAKARTA (leonews.co.id) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan diferensiasi tarif untuk angkutan penyeberangan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni saat puncak arus mudik dan balik Lebaran 2019.

Diferensiasi tarif itu akan diberlakukan di Pelabuhan Merak mulai 30 Mei (H-6 Lebaran) hingga 2 Juni 2019 (H-3 Lebaran). Sedangkan di Pelabuhan Bakaheuni akan dilakukan diferensiasi tarif mulai 7 Juni (H+1 Lebaran) hingga 9 Juni 2019 (H+3 lebaran).

“Skema pemberlakuan diferensiasi tarif adalah diskon pada siang hari mulai pukul 08.00-20.00 WIB sebesar 10 persen. Pada malam hari mulai pukul 20.00-08.00 WIB akan naik sebesar 10 persen,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/5/2019).

Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, maka masyarakat yang menyeberang melalui Pelabuhan Merak pada siang hari akan mendapatkan harga lebih murah ketimbang di malam hari.

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku operator Pelabuhan Merak dan Bakaheuni pun telah setuju dengan peraturan diferensiasi tarif ini.

“Pada prinsipnya kami setuju dan siap untuk menerapkan sistem diferensiasi tarif untuk tarif jasa kepelabuhanan lintas penyeberangan Merak-Bakaheuni pada kondisi puncak periode Lebaran 2019,” demikian bunyi surat resmi yang dikeluarkan ASDP.

ASDP pun meminta dukungan Kemenhub selama masa sosialisasi hingga akhirnya diimplementasikan penerapan diferensiasi tarif ini. (*)


Share this article

Related posts

Krisis Air Bersih Menahun di Serang Utara, DPRD Didesak Kunci Anggaran Tandon Desa dan Pipa PDAM pada APBD 2027

Inilah Lima Dinas di Peprov Banten yang Perlu Diawasi Secara Ketat, Menyusul Sedang Dirancangnya Draf APBD 2027

Geser Dana Tenaga Ahli Rp54 Miliar ke Program ‘Bang Andra’, Banten Berpotensi Tambah 45 KM Jalan Desa di Sisa Jabatan Andra Soni