Diperpanjang Hingga 30 Oktober 2025,Gubernur Banten Andra Soni: Kepala Samsat Agar Melakukan Inovasi Pelayanan Pemutihan PKB

Gubernur Banten Andra Soni. (Foto Istimewa)

Share this article

SERANG (leonews.co.id)  – Gubernur Banten, Andra Soni  minta seluruh Kepala Samsat agar  melakukan inovasi dalam melakukan pelayanan pajak.

Hal ini menyusul antusias warga masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tersebut selama program tunggakan pemutihan.

“Karena masih banyak masyarakat yang akan membayar pajak, saya minta seluruh kepala samsat agar melakukan inovasi agar seluruh masyarakat wajib pajak terlayani,” tegasnya.

Menurut Andra, program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya hanya sampai tanggal 30 Juni 2025, diperpanjang menjadi 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.

Andra mengaku mendapat aspirasi untuk memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor secara serius. (Red 01)

 


Share this article

Related posts

Satu Dekade Bank Banten, Pengamat: Jangan Klaim ‘Karpet Merah’ Pemda Sebagai Prestasi Kerja

Sipitak dari Hokian: Kisah Ketulusan dan Kedermawanan Julianto Limans

Krisis Air Bersih Menahun di Serang Utara, DPRD Didesak Kunci Anggaran Tandon Desa dan Pipa PDAM pada APBD 2027