KP3B Disegel Massa, Gubernur Andra Soni Didesak Evaluasi Kinerja Kepala Dinas Pendidikan, PUPR, DKP dan Perkim

Share this article

SERANG (leonews.co.id) – Dinas Pendidikan Provinsi Banten, salah satu yang disebut oleh Aliansi Reformasi  memiliki prilaku koruptif dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Perotes itu disampaikan melalui aksi aliansi ini,  di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Jumat 30 Mart 2025.

Massa aksi meminta kepada Kepala Dinas bersangkutan agar mempertanggungjawabkan, kegiatan-kegiatan yang berjalan menggunakan metode e-katalog konstruksi.

Mereka menduga ada permainan antara dinas dan “penyedia” sehingga meloloskan perusahaan yang SBUnya sudah mati atau tidak sesuai ID Subkualifikasinya.

Dalam melakukan perotes, massa aliansi reformasi menyegel pintu masuk-keluar gerbang utama Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).

Tidak hanya itu, massa juga mendirikan tenda persis di depan pintu dan membentangkan sepanduk dengan cara  dipasang melintang yang menghubungkan kiri-kanan jalan.

Di dalam kawasan yang disegel sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB itu, setidaknya terdapat sekitar 30 kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Banten.

Selain itu, di dalam kawasan tersebut, terdapat juga kantor Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah dan kantor sekretariat daerah (Sekda).

Kordinator lapangan (Korlap) Aliansi Reformasi  M Irfan, menyebutkan selain Dinas Pendidikan yang diduga melakukan tindakan prilaku koruptif dalam pengelolaan APBD yang berkaitan dengan peroyek pekerjaan ada juga Dinas lain yaitu Perkim, PUPR dan DKP.

Menurut Irfan, peroyek pekerjaan yang menggunakan metode e-katalog hanya diperuntukan kepada barang dan jasa yang berkaitan dengan elektronik, bukan tentang konstruksi.

Dia menyebutkan, ini tertuang dalam  peraturan presiden nomor 12 tahun 2021 tentang barang dan jasa, bahwa regulasinya hanya mengatur metode e-katalog elektronik dan bukan untuk konstruksi yang di e-katalogkan.

Dengan demikian kata Irfan, metode e-katalog konstruksi yang dilakukan oleh sejumlah OPD tadi, menjadikan peluang untuk melakukan KKN.

Umpamanya penyedia yang menggunakan sertifikat badan usaha yang sudah mati dan Sisa Kegiatan Paket (SKP) yang over dan seterusnya.

“Kepada Gubernur Banten Andra Soni, kami mendesak agar melakukan tindakan tegas dan mengevaluasi sejumlah kepala OPD terkait kasus ini,” katanya.

Irvan menyebutkan, aksi penyegelan KP3B akan dilakukan pada hari berikutnya bila tuntutannya tidak dikabulkan termasuk akan membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  (Tim/Red01/Wisnu)

 

 

 


Share this article

Related posts

Satu Dekade Bank Banten, Pengamat: Jangan Klaim ‘Karpet Merah’ Pemda Sebagai Prestasi Kerja

Sipitak dari Hokian: Kisah Ketulusan dan Kedermawanan Julianto Limans

Krisis Air Bersih Menahun di Serang Utara, DPRD Didesak Kunci Anggaran Tandon Desa dan Pipa PDAM pada APBD 2027