Dua Tahun Raperda Omnibuslaw Desa Kabupaten Serang?

Kepala Bagian Risalah dan Perundang Undangan (Risdang) Sekretariat DPRD Kabupaten Serang Ilham Perdana

Share this article

SERANG (leonews.co.Id) –  Rancangan peraturan daerah (Raperda) Omnibuslaw Desa sudah diselesaikan   sejak dua tahun  lalu.

Tidak hanya itu, seluruh hasil pembahasan dari Raperda tersebut, sudah juga disampaikan kepada eksekutif yang selanjutnya disampaikan ke Gubernur Banten guna  dievaluasi.

Hal itu, dijelaskan Kepala Bagian Risalah dan Perundang Undangan (Risdang) Sekretariat DPRD Kabupaten Serang, Ilham Perdana, dikutip Selasa 1 November 2023.

“Pembahasan soal omnibuslaw desa ini tidak dilaksanakan sendiri oleh Pemkab Serang, tapi juga banyak melibatkan pihak luar,” katanya.

Dia mencontohkan, diatara yang terlibat Kanwil Kemenkumham,

juga ikut membahas bareng, lalu dari organisasi profesi atau desa.

Pembahasannya hingga mencapai waktu empat bulan.

Saat ini katanya Raperda Omnibuslaw Desa sedang dalam tahap evaluasi di tingkat Gubernur Banten dan belum selesai sejak dua tahun yang lalu.

Menurutnya, ada dugaan ada kendala yang mengakibatkan Raperda Omnibuslaw Desa tersebut belum selesai hingga saat ini.

“Kalau kita melihat pasal-pasalnya ada banyak sekitar 200 lebih pasal, yang terkait dengan omnibuslaw itu, sehingga itu menjadi kendala. Selai itu, di Provinsi Banten merupakan hal baru mengenai Raperda Omnibuslaw Desa, karena di daerah lain belum,” jelasnya.

Dijelaskan juga, bahwa Eaperda tersebut merangkum setidaknya 6-8 perda yang sudah berlaku.

“Mungkin pembahasannya membutuhkan banyak sekali unsur sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama dalam pembahasannya,” kata Ilham.

Terlebih lanjut Ilham, di Provinsi Banten ada banyak unsur yang membahas sehingga membutuhkan waktu yang lama.

“Kendala lainnya karena memang mencabut beberapa perda yang sudah berlaku tidak semudah itu,” jelasnya.

Dikatakannya, ada banyak sekali poin-poin yang menjadi pembahasan dalam Raperda Omnibuslaw Desa tersebut.

Umpamanya tentang Pilkades, BPD  terkait perangkat desa, kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa, Bumdes dan proses mekanisme rekrutmen perangkat desa sehingga menjadi kendala tersendiri.

Dia mengatakan ada beberapa poin yang  berbeda dengan raperda sebelumnya.

“Yang berbeda beberapa tata cara Pilkades, ada beberapa format yang perlu diubah. Dulu manual sekarang ada sistem digital. Lalu dari sisi kesejahteraan, tunjangan perangkat desa nantinya akan disesuaikan dengan beban kerjanya,” jelasnya.

Dalam Raperda Omnibuslaw Desa, tuturnya, pembentukan Bumdes mekanismenya akan semakin dipermudah.

“Pembentukan Bumdes ada mekanisme yang dipermudah agar dalam konteks usahanya lebih luas. Untuk pasal ada 200 pasal, BAB-nya ada 24 atau 34 bab pokonya sekitar itu lah dan ini mencabut 6-8 perda dijadikan satu,” terangnya.

“Sebenarnya kalau Raperda sudah masuk evaluasi gubernur itu ranahnya eksekutif dalam hal ini setda. Kalau di dewan sudah selesai di pansus. Kalau sudah selesai maka dibuatkan berita acaranya baru disampaikan kepada bupati baru setelah itu diteruskan ke gubernur,” kata Ilham. ***


Share this article

Related posts

Satu Dekade Bank Banten, Pengamat: Jangan Klaim ‘Karpet Merah’ Pemda Sebagai Prestasi Kerja

Sipitak dari Hokian: Kisah Ketulusan dan Kedermawanan Julianto Limans

Krisis Air Bersih Menahun di Serang Utara, DPRD Didesak Kunci Anggaran Tandon Desa dan Pipa PDAM pada APBD 2027