Akhirnya Rubicon Mario Dandy Dilelang Untuk Bayar Restitusi David Ozora!

Mario Dandy di atas mobil Rubicon yang akan dilelang nuk bayar restitusi David Ozora

Share this article

JAKARTA (leonews.co.id) – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy atas kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora, Kamis 7 September 2023.

Tidak hanya itu, mejelis juga menambah restitusi Rp25 miliar kepada Mario.

Untuk membayar restusi David Ozoratersebut, majelis memerintahkan agar mobil Rubicon Mario Dandy dirampas dan dilelang (dijual)untuk tambahan.

Vonis hakim terhadap anak mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo tersebut, lebih rendah dari tuntutan jaksa dan perhitungan LPSK, yakni Rp 120 miliar.

Kendati merasa masih belum adil atas restitusi tersebut, namun ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengaku puas atas vonis 12 Tahun Penjara terhadap  Mario Dandy tersebut.

Diketahui, Jeep Rubicon yang dimaksud,  adalah dengan nomor polisi B-2571-PBP atas nama Ahmad Saefudin yang dipakai Mario Dandy saat melakukan penganiayaan kepada David Ozora.

Hakim mengatakan Rubicon tersebut dapat dilelang untuk membayar restitusi, namun nilainya tak sebesar tuntutan jaksa.

Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan jaksa yang harus membayar restitusi Rp 120 miliar.

“Dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya untuk mengurangi sebagian restitusi anak korban,” ujar hakim, saat membacakan vonis Mario Dandy  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penganiayaan berat yang direncakanan terlebih dahulu,” tutur hakim saat membacaan vonis.

Kuasa hukum David Oktora, Mellisa Anggraini menjelaskan, hakim menyampaikan seluruh unsur pasal terhadap Mario Dandy telah terpenuhi secara sempurna.Bahkan, seluruh pledoi kuasa hukum terkait perbuatan terdakwa diabaikan majelis hakim.

“Hakim melihat perbuatan tersebut kejam dan sadis serta telah merusak masa depan anak korban. Tidak ada hal-hal yg meringankan yg diberikan oleh hakim terhadap Mario Dandy,”  kata Mellisa Anggraini di akun Twiter pribadinya.

“Bagaimana mungkin orang yang bersenang-senang setelah menendang dan menginjak kepala sesamanya sambil bersenandung freekick lalu melakukan selebrasi diberikan keringanan hukuman?,” katanya.***


Share this article

Related posts

Satu Dekade Bank Banten, Pengamat: Jangan Klaim ‘Karpet Merah’ Pemda Sebagai Prestasi Kerja

Sipitak dari Hokian: Kisah Ketulusan dan Kedermawanan Julianto Limans

Krisis Air Bersih Menahun di Serang Utara, DPRD Didesak Kunci Anggaran Tandon Desa dan Pipa PDAM pada APBD 2027