Leonews.co.id – Ditjen Diktiristek Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mencabut izin operasional sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) bermasalah.
Pelaksana Tugas (Pllt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek), Nizam mengatakan Pencabutan izin tersebut dilakukan untuk melindungi mahasiswa dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk oleh PTS.
“Penncabutan izin operasional sejumlah PTS itu sudah merujuk pada fakta dan data yang tervalidasi, mulai dari laporan masyarakat maupun hasil pemantauan tim di lapangan,” katanya dikutip Jumat 9 Juni 2023.
Dia mengaku sudah menurunkan berbagai berbagai tim ke lapangan guna menelusuri fakta.
Tim terdiri dari LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) di tingkat provinsi, Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, hingga tim dari Inspektorat Jenderal.
Dari hasil evaluasi mendalam itu, lanjut Nizam, pihaknya mengeluarkan rekomendasi apakah perlu dilakukan pembinaan atau langsung pencabutan izin untuk PTS yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Dari hasil temuan tim lanjutnya, pelanggaran yang terjadi sangat beragam.
Diantaranya, tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, pembelajaran fiktif.
Kemudian praktik jual beli ijazah, penyimpangan dalam pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), hingga perselisihan badan penyelenggara yang membuat pembelajaran tidak kondusif.
“Sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” kata Nizam.
Ditegaskan, pencabutan izin operasional itu merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap mahasiswa dan masyarakat.
Jangan sampai mahasiswa mendapat ijazah yang tidak sah dan bermasalah di kemudian hari.
“Kami tidak bisa membiarkan masa depan mahasiswa yang seharusnya cerah, menjadi redup karena praktik perguruan tinggi yang nakal,” tegas Nizam.
Dia meminta kepada calon mahasiswa yang akan mendaftar ke perguruan tinggi agar berhati-hati dan tergiur janji muluk iming-iming beasiswa.
Pastikan perguruan tinggi dan program studi yang dipilih sudah terakreditasi.
Saat menjadi mahasiswa, pastikan pembelajaran memang ada, serta dosennya kompeten dan sesuai dengan prospektus.
“Jika tidak, segera lapor ke LLDikti wilayah terdekat atau melalui laman Lapor di Kemdikbudristek,” tegas Nizam.
Ditambahkannya, meski peraturan menyebut pemenuhan hak mahasiswa untuk pindah menjadi tanggung jawab badan penyelenggara PT yang izinnya dicabut.
Namun menjadi tugas pemerintah untuk melindungi, mengadvokasi dan memfasilitasi mahasiswa yang terdampak agar pindah ke kampus lain dan mendapat hak-haknya.
Mahasiswa yang terdampak PTS nakal dapat menghubungi LLDikti setempat agar dibantu proses pengalihan angka kreditnya.
Mahasiswa juga bisa langsung pindah ke PTS yang sehat.
“Nilai dan SKS yg telah diperoleh akan ditransfer ke PTS baru, selama proses perolehan SKS tersebut melalui pembelajaran yang sesuai standar,” tuturnya.
Sementar bagi penerima KIP-K lanjut Nizam, LLDikti akan membantu pindah, agar mahasiswa tidak kehilangan hak-haknya.
Bagi dosen dan tenaga pendidik yang memiliki rekam jejak baik, akan dipindah ke perguruan tinggi yang sehat.
Sedangkan mereka yang terbukti ikut serta dalam pelanggaran akan mendapat sanksi dengan masuk daftar hitam dosen atau tenaga pendidikan bermasalah.
Terkait penyelewengan sarana dan prasarana, Nizam mengemukakan, hal itu akan diserahkan sesuai ketentuan hukum. Begitupun hal-hal terindikasi pidana lainnya.
“Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, pengenaan sanksi administratif tidak menunda dan tidak meniadakan sanksi pidana,” tegasnya lagi.
Sedangkan indikasi pidana, kata Nizam akan diproses Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum Kemdikbudristek untuk kemudian diserahkan ke kepolisian maupun kejaksaan.
Hingga akhir Maret 2023, tercatat ada 4.231 perguruan tinggi yang mencakup 29.324 program studi. Dari jumlah itu, ada 9 juta mahasiswa dan 330 ribu dosen yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pengaduan terkait penyelewengan oleh perguruan tinggi bisa dilakukan melalui https://sidali.kemdikbud.go.id/app. ***