Hampir 3.000 Orang Pria mengalami KDRT Yang Berujung Perceraian,  di Seluruh Indonesia.

Share this article

Leonews.co.id  – Bercerai atau berpisah untuk tidak lagi melanjutkan hubungan sebagai suami istri adalah jalan keputusan terbaik,  yang dilakukan banyak pihak di kantor perselisihan perkawinan.

Pillihan bercerai ini, banyak diambil oleh para suami istri dengan berbagai pertimbangan yang menurut mereka sudah dipikirkan secara baik dan hati-hati.

Namun diantara mereka luput menggunakan logika berpikir  sehat dan menyelesaikannya secara baik.

Tanpa harus bercerai atas segala sesuatu yang terjadi di dalam rumah tangga.

Harus disadari, bahwa perkawinan bisa  terjadi bukan saja pernah merepotkan pihak lain atas penyelenggaran acara saat persiapan hingga berlangsungnya acara pernikahan.

Namun lebih dari itu, bahwa terjadinya pernikahan bukan hanya karena masing-masing memiliki kelebihan.

Contohnya atas pertimbangan ganteng atau cantik, kaya, dari keluarga terhormat dan seterusnya.

Namun semuanya terjadi,  adalah disebabkan perbedaan dan kekurangan masing-masing.

Sadarilah kekurangan kamu dan kekurangan pasanganmu.

Selanjutnya hentikan niat untuk mengakhiri perkawinan dan tetaplah menjadi keluarga yang sejahtera, sesuai doa kalian dan orang-orang yang hadir saat awal melangsungkan pernikahan.

Sebagai gambaran buat kalian, menurut laporan Statistik Indonesia, jumlah kasus perceraian di Tanah Air pada tahun 2021 saja sudah mencapai 447.743 kasus.

Jumlah ini menurut data tersebut,  meningkat 53,50 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 291.677 kasus per  Desember 2022.

Dari jumlah kasus perceraian tersebut, ternyata 949 pasangan diantaranya meutuskan bercerai karena cekcok atau berselisih faham.

Sedangkan 407 pasangan memilih mengakhiri hubungan rumah tangga karena faktor ekonomi.

Yang paling mengagetkan sekali gus prihatin, kendati sudah ada ancaman pidana bagi yang melanggarnya yaitu kasus Kekerasa Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Menurut catatan Kemeterian PPPA, selain perempuan ternyata laki juga jumlahnya tidak sedikit yang menjadi korban KDRT yang berujung pada perceraian.

Pada 4 Oktober 2022 Kemeterian PPPA mencatat sebanyak 2.948 orang laki-laki telah menjadi korban KDRT.

Hampir sama dengan jumlah itu, catatan Komnas Perempuan pada Januari sampai  November 2022 telah menerima 3.014 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.

Angka itu, termasuk ada 860 kasus kekerasan seksual di ranah publik/komunitas dan 899 kasus di ranah personal. ***


Share this article

Related posts

Satu Dekade Bank Banten, Pengamat: Jangan Klaim ‘Karpet Merah’ Pemda Sebagai Prestasi Kerja

Sipitak dari Hokian: Kisah Ketulusan dan Kedermawanan Julianto Limans

Krisis Air Bersih Menahun di Serang Utara, DPRD Didesak Kunci Anggaran Tandon Desa dan Pipa PDAM pada APBD 2027