Awas… Ada Kamera Pemantau ETLE di Kota Serang, Banten

Kamera Pemantau Lalu-lintas. (Foto Istimewa)

Share this article

KOTA SERANG (leonews.co.id) – Kamera pemantau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipasang di empat lokasi padat lalu-lintas di wilayah Kota Serang, Provinsi Banten. Kamera Pemantau ini akan bekerja selama 24 jam, untuk mengawasi situasi arus lalu-lintas termasuk berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan.

Dirlantas Polda Banten,  Kombes Pol Budi Mulyanto melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas Kompol Kamarul Wahyudi mengatakan, kamera pemantau tersebut baru terpasang dan aktif  di tiga lokasi, masing – masing di  perempatan Traffic Light (TL) Pisang Mas, TL Sumur Peucung dan TL Ciceri Kota Serang. “Jika terekam dan tercaptura oleh kamera ETLE maka akan langsung diberlakukan tilang sesuai aturan yang berlaku,” kata Kamarul, di Kota Serang.

Menurutnya, setiap pelanggar lalu-lintas tidak langsung ditilang, namun akan dikirim surat konfirmasi dulu ke alamat yang tertera berdasarkan nomer plat kendaraan. Setelah itu, sipelanggar  harus melakukan konfirmasi tentang pelanggaran yang dilakukan di ruang konfirmasi yang ada di kantor Ditlantas Polda Banten.

Dijelaskannya, Kamera pemantau ETTLE, akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas. Kamera ini akan merekam setiap jenis pelanggaran lalu lintas. Termasuk , estimasi biaya denda serta kurungan penjara.Bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan dikenai denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan, tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

Sedangkan mengemudi sambil mengoperasikan smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan, melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan,” ucap Kamarul

Sedangkan bagi penegendara yang menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan. Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.

Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan, tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.

Sumber    :Bidang Humas Polda Banten

Editing     : Wisnu Bangun


Share this article

Related posts

Krisis Air Bersih Menahun di Serang Utara, DPRD Didesak Kunci Anggaran Tandon Desa dan Pipa PDAM pada APBD 2027

Inilah Lima Dinas di Peprov Banten yang Perlu Diawasi Secara Ketat, Menyusul Sedang Dirancangnya Draf APBD 2027

Geser Dana Tenaga Ahli Rp54 Miliar ke Program ‘Bang Andra’, Banten Berpotensi Tambah 45 KM Jalan Desa di Sisa Jabatan Andra Soni