DENPASAR (leonews.co.id) – Artis sinetron TV, Randa Septian, ditangkap anggota Polresta Denpasar, Bali karena narkoba jenis ganja, Jumat (7/1/2022). Dia tidak sendiri dalam penangkapan itu, tapi juga ada temannya Arthur Augoest H.
Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar , AKP Sutriono, menjelaskan, bintang film Ular Tangga itu, ditangkap di salah satu hotel, di Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Bali sekitar pukul 20.00 WITA. Saat menangkap bintang kelahiran 21 September 1994 itu, berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau 1,52 gram, satu bong, alat pelinting rokok, satu bungkus kertas papir, hingga korek api.
Dari informasi yang didapat, barang terlarang tersebut, dibeli dari seseorang yang dipanggil Abed, seharga Rp300 ribu di daerah Canggu, Kuta Utara.
Dalam keterangannya, Randa mengaku baru pertama kali mencoba ganja tersebut. Sementara rekannya telah mengkonsumsi barang terlarang itu sejak 2017. “Dia pemakai dan keinginan dia karena pengin menggunakan, iya coba-coba. Saat datang ke Bali kurang lebih satu Minggu, dia coba-coba (ganja),” tutur Sutriono.
Editor : Wisnu Bangun