Enam Buruh Yang Menduduki Ruang Kerja Gubernur, Ditangkap Jajaran Polda Banten

Share this article

SERANG (leonews.co.id) – Jajaran Polda Banten, berhasil menangkap enam oknum buruh yang diduga melakukan pengrusakan  dan penghinaan terhadap kekuasaan Negara, pada aksi menuntut revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP)  22 Desember lalu. Enam buruh itu, masing-masing ditangkap di berbagai tempat, tiga hari setelah peristiwa aksi demo,  Sabtu dan Minggu (25-26) Desember 2021.

Mereka digiring oleh petugas Polda Banten, kurang dari i 24 jam, pasca laporan Gubernur Banten Wahidin Halim, melalui kuasa hukumnya  Asep Abdullah Busro. “Mereka dilaporkan setelah sebelumnya dilakukan audiensi oleh kuasa hokum gubernur dengan tokoh ulama, tokoh masyarakat dan pemuda,” kata Shinto Silitonga, Kepala Bidang Humas Polda Banten.

Sedangkan mereka yang ditangkap lanjut Shinto,  masing-masing berinisial  AP (46) Pria, Warga Tiga Rakgsa, Tangerang – SH (33) Pria, Warga Citangkil, Cilegon.  Selanjutnya ada juga inisial  SR (22) Perempuan warga Cikupa Tangerang,  SWP (20) Perempuan  warga Keresek Tangerang,  OS  (28) Pria warga Cisoka Tangerang dan terakhir MHf  (25) Pria  Warga Cikedal  Pandeglang.

Dari enam yang ditangkap, kataShinto, empat diantaranya SR, SWP, AP dan SH, dipersangaka dengan Pasal 207 KUHP, tentang dengan sengaja melakukan penghinaan di depan umum terhadap kekuasaan Negara,  di Indonesia.

Untuk mereka ini, diancam hukuman 18 bulan penjara, namun tidak ditahan selama proses pemeriksaan. Keempatnya ini terbukti pada alat rekam digital milik Polda Banten, telah masuk ke ruang kerja gubernur, duduk di kursi kerja gubernur, bahkan ada yang kakinya naik ke atas meja.  “Atas hak-haknya, mereka tidak ditahan,” tuturShinto.

Sementara terhadap dua lainnya masing-masing OS dan MHF, disangkakan dalam laporan tersebut, melanggar pasal  170  dan Pasal 207 KUHP, dengan ancaman 5 tahun enam bulan penjara. “Atas perintah dari Kapolda Banten, yang bersangkutan harus ditahan,” katanya.

Sementara itu, masing terlapor yang dihadirkan dalam pertemuan wartawan dengan jajaran Polda Banten di ruang Serba Guna siang itu, mengaku tidak sengaja dan minta maaf kepada gubernur Banten Wahidin Halim, atas kehilapan yang mereka lakukan.

Seorang buruh mengaku segala perbuatannya dilakukan secara spontan. “ Saya tidak ada niat untuk menghina atau menghujat, sebatas spontanitas Saja. Saya tidak sadar itu duduk kursinya gubernur,” kata salah seorang buruh yang ikut menjadi terlapor.

Demikian juga Siska Wahyu Pratama,  salah seorang buruh perempuan yang ikut menjadi terlapor, menyampaikan  maaf atas segala yang dilakukannya. “Saya tidak ada niatan sedikitpun untuk menjatuhkan harga diri atau menghina gubernur,” tuturnya bersedih.

Sementara Asep Abdullah Busro, kuasa hokum Gubernur Banten Wahidin Halim, mengaku laporan yang dilakukan sebagai desakan dari para tokoh. “Pada prinsipnya laporan yg disampaikan pak gub, selain merespon peristiwa tersebut, juga atas desakan elemen masyarakat,” katanya.

Penulis : Nasri

Editor    : Wisnu Bangun


Share this article

Related posts

Satu Dekade Bank Banten, Pengamat: Jangan Klaim ‘Karpet Merah’ Pemda Sebagai Prestasi Kerja

Sipitak dari Hokian: Kisah Ketulusan dan Kedermawanan Julianto Limans

Krisis Air Bersih Menahun di Serang Utara, DPRD Didesak Kunci Anggaran Tandon Desa dan Pipa PDAM pada APBD 2027