Berita Dapat Merubah Situasi, Dalam Hitungan Detik

Share this article

Ini Diakui Mantan Kapolres Kabupaten Goa, Sulawesi Selatan AKBP Shinto Silitonga

 

SERANG (leonews.co.id) – Fenomena Post Truth di era digital saat ini, menjadi tantangan bagi lembaga kepolisian yang ditugasi oleh Negara sebagai pelindung kenyamanan aktifitas masyarakat. Di era seperti ini, “Berita” di dalam satu genggaman, hanya  hitungan detik –  sanggup merubah situasi kamtibmas di lingkuan masyarakat secara luas.

Hal ini, diakui oleh Kepala Bidang Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga. “Kami harus bekerja ekstra serta meningkatkan kemampuan personil,  supaya nggak kecolongan oleh perbuatan nakal para pihak  dalam upaya  menggangu stabilitas kemanan,” kata mantan Kapolres Kabupaten Goa, di Sulawesi Selatan ini,  dihubungi leonews.co.id.

Di era Post Truth saat ini, mengharuskan pihak kepolisian juga untuk meningkatkan  kemampuan dalam mendeteksi kejahatan melalui internet.  “Selain Post Truth, ada juga mediamorfosis yang menjadi tantangan,” kata Kepala Biro Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) – Divisi Humas Polri Brigjen Pol Moch. Hendra Suhartiyono, dalam siaran resmi yang diterima leonews.co.id, Rabu (22/09-2021).

Dia menyebutkan, Post truth ini terjadi sebagai  imbas dari kemajuan teknologi informasi yang asimetris dengan kapasitas adaptasi pemerintah dan masyarakat. “Post truth adalah kondisi pasca kebenaran dimana fakta tidak terlalu berpengaruh dalam membentuk opini publik dibanding emosi dan keyakinan individu,” tuturnya. .

Maka dari itu, kata Hendra, Bidang Humas menjadi salah satu fungsi utama kepolisian. Oleh karenanya, setiap humas kepolisian harus meningkatkan kompetensinya masing-masing.

Sementara itu, Gandung Ismanto, salah satu dosen FISIP UNTIRTA berpendapat, bahwa Fenomena post truth memang tidak bisa dihindari. Kendati demikian, hal ini  bukanlah sesuatu yang patut ditakuti atau disikapi secara berlebihan.

“Fenomena ini pada dasarnya merupakan implikasi dari sejumlah fenomena. Umpamanya kemajuan iptek yang menjadi drivers of changes yang mendorong terjadinya disrupsi,” kata anggota Associate professor di Program Studi Administrasi Publik ini.

Meski dengan post truth orang bisa membangun kebenarannya sendiri, membangun opini yang kemudian dipaksakan sebagai kebenaran. “Namun secara substantif kebenaran itu pernah dan tidak mungkin berubah,” tutur Gandung Ismanto.

Karenanya yang perlu dibangun dan diperkuat oleh institusi Kepolisian,  justru adalah kemampuan untuk membangun sistem pembuktian kebenaran hukum. Baik kebenaran formil maupun kebenaran materiil.

“Karena hanya dengan inilah maka sebenarnya kekhawatiran soal  efek negatif dari fenomena post truth itu dapat diatasi. Termasuk penguatan fungsi humas kepolisian yang harusnya lebih diarahkan pada diseminasi informasi yang tidak hanya factual, namun juga memuat narasi yang logis dan berkesesuaian dengan Nalar public. “Sehingga efek negatif dari post truth dapat ditangkal sejak dini oleh publik itu sendiri,” tegas Gandung.

Dengan demikian tuturnya, public trust yang tinggi terhadap institusi Kepolisian merupakan satu-satunya instrumen yang menentukan kepercayaan publik terhadap informasi yang dirilis oleh institusi Kepolisian.

Oleh karenanya pekerjaan membangun public Trust Inilah yang harus terus-menerus dilakukan oleh kepolisian untuk menangkal secara efektif efek negatif dari fenomena post truth di masa depan.

 

Penulis : Dina Kristiana

Editor : Wisnu Bangun

Sumber (1) : Bidang Humas Polda Banten 

Sumber (2) : Gandung Ismanto,  Associate professor di Program Studi Administrasi Publik,  FISIF Untirta

 

 

 

 


Share this article

Related posts

Sipitak dari Hokian: Kisah Ketulusan dan Kedermawanan Julianto Limans

Krisis Air Bersih Menahun di Serang Utara, DPRD Didesak Kunci Anggaran Tandon Desa dan Pipa PDAM pada APBD 2027

Inilah Lima Dinas di Peprov Banten yang Perlu Diawasi Secara Ketat, Menyusul Sedang Dirancangnya Draf APBD 2027