Polres Metro Jakarta Barat menerjunkan setidaknya 150 personel untuk mengamankan sidang perdana kasus penyerobotan tanah dan aski premanisme oleh terdakwa Hercules Rosario Marshal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Kita menurunkan pasukan kurang lebih 150 personil dalam pengamanan ini. Tujuan mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan,” ujar Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Barat AKBP Priyo Utomo Teguh Santoso di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan hal tersebut bertujuan untuk mengurangi adanya gesekan dan sebagainya, karena adanya kemungkinan yang terjadi dari simpatisan pendukung Hercules dan sebagainya.
Pasukan pengamanan tersebut terdiri dari anggota kepolisian Polres Metro Jakarta Barat didukung TNI, anggota Sabhara dan Brimob Polda Metro Jaya.
“Khusus yang ini karena ada antisipasi kita melakukan penebalan pengamanan dari pengalaman sebelumnya,” ujar dia.
Pengamanan akan meliputi baik area keluar masuk di pengecekan barang maupun tas dan sebagainya.
Sidang perdana Hercules akan meliputi pembacaan dakwaan perkara.
Hercules sendiri terlibat dalam kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Dia ditangkap pada 21 November 2018 di kediamannya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dia terancam jeratan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang atau orang, dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Selain Hercules, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut beberapa anak buahnya selaku eksekutor, dan HM atau Handi Musawan sebagai pemberi kuasa kepada Hercules turut menjadi tersangka atas aksi premanisme pendudukan lahan.