Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memberlakukan perpanjangan masa penahanan penahanan tersangka penganiayaan, Bahar bin Smith. Perpanjangan penahanan selama 40 hari dilakukan polisi selagi melengkapi berkas perkara penceramah asal Manado tersebut.
“Masa penahanan sudah diperpanjang,” kata Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto seusai menghadiri deklarasi anti hoaks di Mapolrestabes Bandung, Rabu (16/1).
Agung menyatakan perpanjangan masa penahanan dilakukan, sebab saat pelimpahan tahap pertama, jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik. Diketahui, Bahar ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak 18 Desember 2018.
“Sedang dilengkapi, mudah-mudahan minggu depan sudah selesai,” jelasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan berdasarkan aturan yang tertuang dalam KUHP, penyidik Polri memiliki kewenangan untuk meminta perpanjangan penahanan.
“Kita minta selama 40 hari perpanjangan. Agar maksimal untuk pemberkasan,” katanya.
Bahar bin Smith Masih Dipenjara, Penahanan Ditambah 40 HariBahar bin Smith saat menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Dalam kasus itu, Bahar dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam kasus yang berbeda, Dittipidum Bareskrim juga menetapkan Bahar sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dugaan pidana itu diduga dilakukan Bahar saat ceramah di peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan pada 8 Januari 2017 silam. Nama Bahar Smith mendadak viral usai dalam ceramahnya di Palembang itu menyebut Presiden Jokowi mirip seorang banci.