KOTA TANGERANG (leonews.co.id) – Pemerintah Kota Tangerang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga dua minggu kedepan. Penundaan ini, juga sekaligus mundurnya pembukaan operasional Terminal Poris Pelawad.
“Ini sudah dibahas dan disepakati oleh Badan Penyelenggara Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Pemprov Banten,” kata Kepala Dinas (Kadis) Perhubunga Kota Tangerang Wahyudi Iskandar, seraya menambahkan ini juga merupakan Pertimbangan Gubernur dan Walikota, Selasa (16/6).
Berkaitan dengan penundaan pengoperasian Terminal Poris Pelawad itu, kata Wahyudi, belum dapat dipastikan kapan akan dibuka.”Hal tersebut harus melalui keputusan bersama mengingat terminal yang berada di wilayah Batu Ceper tersebut merupakan kewenangan BPTJ,” tuturnya.
Menurutnya, kendati Terminal Poris Pelawad belum dibuka, pergerakan arus penumpang di sekitar Kota Tangerang menggunakan bus Antar Kota Antar Provinsi bisa terlayani oleh Terminal lain yang berada di sekitar Kota Tangerang. “Kalaupun itu masih ditutup, itu masih terlayani di Kalideres. Nggak ada masalah,” tutur Wahyudi.
Sementara itu, Bus Gratis dari Kota Tangerang unutuk tujuan Jakarta masih sepi penumpang. Sejumlah penumpang tampak duduk berjarak di dalam layanan bus gratis milik Kota Tangerang tersebut.
Diduga kondisi tersebut, disebabkan karena masih banyak warga yang bekerja dari rumah. Kalau pun bekerja di kantor, warga Kota Tangerang lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi.
“Saya melihatnya masih jalan WFH (work from home). Bisa jadi warga Kota Tangerang yang berkantor di Jakarta juga mengikuti arahan bekerja secara shift ,” ujar Wahyudi.
Untuk diketahui, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menempatkan tiga bus gratis lintas Tangerang-Jakarta. Sedangkan Pemprov DKI Jakarta menempatkan tiga bus gratis.
Berkaitan dengan perpanjangan PSBB untuk wilayah Kota Tangerang, diberlakukan mulai tanggal 15 hingga 28 Juni 2020. Pemerintahan yang berada di perbatasan Ibukota Jakarta tersebut, juga mengeluarkan pengawasan khusus terhadap sektor angkutan umum .
“Mengenai operasional angkutan umum menjadi perhatian serius kami. Diantaranya penekanan terhadap para sopir yang harus menggunakan masker dan sarung tangan,” kata Wahyudi Iskandar.
Selain itu katanya, angkutan juga harus ada hand sanitizer dan diterapkan jaga jarak antar penumpang. “Kapasitas maksimal 50 persen,” tuturnya.
Untuk efektifnya peraturan ini, pihak Dinas Perhubungan Kota Tangerang telah mendirikan pos pantau di sejumlah titik keramaian. Bagi mereka yang melakukan pelanggaran, diberikan sangsi secara tegas.
” Dalam melaksanakan tugas ini, kami membentuk tim khusus, bergabung dengan pihak kepolisian. Agar dapat melakukan sangsi tilang kepada mereka yang melanggar,” tegasnya.
Selain mengimbau agar para sopir dapat mentaati peraturan ini, Ia juga meminta kepada masyarakat wajib menggunakan masker jika hendak berpergian. (Advertorial)