leonews.co.id
Nusantara

Peserta Pemilu Langgar Aturan di Bali

Share this article

DENPASAR (leonews.co.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali mendapati 93 temuan pelanggaran. Selain itu provinsi ini, juga mendapatkan 1.838 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan.

Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ni Ketut Ariyani, mengatakan,  sejak sebelum masa kampanye Pileg dan Pilpres dimulai, pihaknya sudah menemukan sejumlah pelanggaran.

“Pelanggaran tertinggi masih didominasi APK dari tingkat provinsi hingga tingkat desa. Tidak hanaya itu, pelanggaran kepala desa maupun Aparatur Sipil Negara,” katanya.

Dijelaskannya, rekap per tanggal 24 Januari 2019 seluruh pelanggaran tersebut,  sudah ditangani.

Kepada tribun.com Senin (28/1/2019), Ketut Ariyani menjelaskan,  pelanggaran-pelanggaran pemilu di antaranya terdapat dugaan pidana pemilu, pelanggaran administrasi, sengketa dan etik.

“Pelanggaran pemasangan APK merata di seluruh Kabupaten di Bali. Lalu pelanggaran dugaan pidana pemilu ada di Karangasem dan tengah berproses,” tuturnya.

Ditemukan 77 pelanggaran temuan administrasi dan 3 pelanggaran pidana lainnya. Untuk penertiban APK/APS tertinggi berada di kabupaten Badung sebanyak 981, Buleleng 397, Klungkung 134, Denpasar 107, Tabanan 105, dan kabupaten lainnya puluhan.

Dia mengimbau, kepada seluruh peserta Pemilu 2019 taat azas, taat aturan guna mengurangi pelanggaran pemilu. (*)

 


Share this article

Related posts