leonews.co.id
Hukum

Polisi Tembak Dua Pelaku Pembobol ATM

Share this article

SERANG (leonews.co.id)  – Anggota Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang, melumpuhkan kaki dua pelaku dengan tembakan spesialis ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di kawasan Bundaran Ciceri-Serang-Banten Kamis (23/5/2019). Mereka ditembak saat penggerebekan di rumah kontrakannya.

Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi,  membenarkan kejadian tersebut.  “Ya benar, kasus itu saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Serang,” kata AKBP Edy Sumardi, di Mapolda Banten, Kamis (23/5/2019) sore.

Sementara itu, Kasat Resrkim Polres Serang AKP David Chandra Babega mengatakan, tindakan tegas oleh petugas terpaksa dilakukan karena pelaku tidak mengindahkan peringatan. “Tersangka terpaksa kami ambil tindakan tegas karena melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan peringatan petugas,” ungkap David.

Dua pelaku berinisial DH (49) dan MR (37) berasal dari daerah Kabupaten Tanggamus, Lampung. Kepada petugas, pelaku mengaku telah melakukan  sebanyak delapankali pembobolan ATM di wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang dan Cilegon.

Menurunya,  tindak kejahatan berawal dari laporan Sitta Dwi Oktaviani yang berprofesi sebagai staff notaris telah mengalami kerugian senilai Rp4,9 juta di sebuah ATM Bank Mandiri SPBU Desa Gabus, Kopo, Kabupaten Serang pada Jumat 12 April 2019 lalu.

Berbekal dari penyelidikan petugas, Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang berhasil melacak keberadaan pelaku. Berawal dari penangkapan DH pada Rabu (22/5/2019) malam, kemudian MR menyusul dibekuk petugas.

“Saat menanyakan keberadaan dua pelaku lainnya, DH dan MR yang kami tangkap lebih dulu berusaha melawan dan kami lakukan tindakan tegas. Untuk identitas pelaku lainnya sudah diketahui dan dalam pencarian tim,” jelasnya.

Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan berupa kartu ATM, gergaji kecil, dan sebuah tusuk gigi diamankan petugas saat dilakukan penangkapan di sebuah kontrakan di Wilayah Ciceri Kota Serang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 Ayat 1 Jo Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah lebih dari lima tahun penjara. (Red 01)


Share this article

Related posts