JAKARTA (leonews.co.id) – Perseteruan dua lembaga, Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, yakni pihak Pemkot Tangerang dengan Kemenkumham berujung saling lapor ke polisi. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo, meminta Gubernur Banten wahidin Halim ikut menyelesaikan sengketa keduanya.
Awalnya, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, berencana menghentikan pelayanan publik terhadap kompleks perumahan milik Kemenkumham. Seperti penerangan jalan umum atau PJU, perbaikan drainase, perbaikan jalan hingga pengangkutan sampah. Dasar penghentian itu, karena baik akses jalan maupun Pasos Pasum di kompleks tersebut, asetnya belum diserahkan ke pemerintah Kota tangerang. Sehingga, menurut Arief, bukan jadi kewajiban Pemkot untuk melakukan pelayanan tersebut.
Keputusan ini, menjadi protes warga di kompleks tersebut, Setelah dilakukan mediasi akhirnya disepakati pelayanan tetap berjalan. “Tapi, yang disetop adalah pelayanan publik dari pemkot untuk kantor – kantor dan Lapas milik Kemenkumham,” tutur Wali Kota Tangerang, di ruang Akhlakul Kharimah, Puspemkot Tangerang, Senin (15/7/2019).
Hal ini dilakukan sementera waktu, sampai ada iktikad baik dari Kemenkumham untuk duduk dan komunikasi mencari jalan keluar terbaik untuk pengelolaan tanah Kemenkumham yang ada di Kota Tangerang. Sebab menurutnya, hingga saat ini belum ada kesepahaman dan kesepakatan terkait jalan keluar dari pengelolaan aset tanah Kemenkumham di wilayahnya.
Polemik ini semakin meruncing, saat kehadiran Menteri Yasonna Laoly ke Kota Tangerang untuk meresmikan Politeknik Imigrasi, beberapa waktu lalu. Dalam sambutannya, Yasonna sempat menyindir Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah ihwal gedung yang sempat tersendat.
Dia mengungkapkan, saat membangun gedung di wilayah Kota Tangerang, pihak wali kota kurang ramah dengan Menkumham lantaran sedikit menghambat perizinan pembangunan gedung tersebut.
“Kepala BPSDM Hukum dan HAM supaya mengurus izin-izin yang berkaitan dengan ini karena Pak Wali Kota agak kurang ramah dengan Kemenkumham,” ujar Yasonna di kampus Poltekim, Selasa (9/7/2019).
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah angkat bicara terkait pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, yang menyebut pihaknya cari gara-gara karena mewacanakan lahan Kemenkumham yang menjadi lokasi Politeknik BPSDM Hukum dan HAM sebagai lahan pertanian.
“Saya sangat sedih, prihatin. Di satu sisi saya ikut memperjuangkan apa yang menjadi kepentingan pemerintah pusat. Tapi di satu sisi saya seolah olah difitnah,” ujar Wali Kota saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu 10 Juli 2019.
Menurutnya, justru Pemerintah Kota Tangerang memperjuangkan agar di Kota Tangerang sudah tidak ada plotingan untuk lahan pertanian termasuk lahan Kemenkumham sebagaimana draft Raperda RTRW yang kita usulkan. “Yang menetapkan lahan itu menjadi lahan pertanian justru dari Kementerian Pertanian,” sambungnya.
Oleh karena itu, Arief menyatakan dirinya belum bisa mengabulkan apa yang diinginkan Kemenkumham terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena masih terkendala landasan-landasan hukum yang belum selesai.
“Jadi mudah-mudahan dengan surat yang saya layangkan, nota keberatan saya, beliau bisa jauh lebih paham seperti apa kondisi ruwetnya urusan administarasi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Saya bicara sebagai seorang Walikota yang terus berupaya hanya memikirkan yang terbaik untuk Kota Tangerang,” tutup Arief.
Karena belum menemukan titik temu, akhirnya Kemenkumham melaporkan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah ke polisi, terkait penggunaan lahan. Namun tindakan Kemenkumham ini, di tanggapi dingin oleh pihak Arief bahkan justru balik akan juga membuat laporan.
Pihak Kemenkumham telah melaporkan persoalan itu ke Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (16/7) yang dipimpin oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono. Dalam laporannya, Kemenkumham menyatakan adanya penyalahgunaan lahan Kemenkumham oleh Wali Kota Tangerang yang diduga melanggar hukum.
“Intinya bahwa kami dari Kemenkumham memang mengadukan pihak Wali Kota karena telah melakukan pelanggaran hukum,” ujar Bambang.
Menurutnya, pihak Pemkot Tangerang banyak melakukan pelanggaran dan penguasaan lahan yang tidak semestinya. Terdapat ratusan hektare lahan milih Kemenkumham di Kota Tangerang yang justru digunakan oleh Pemerintahan Kota Tangerang.
“Banyak penguasaan lahan-lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannnya, secara lengkap nanti Pak Kapolres yang jelaskan. Kita ikuti saja dan sekali lagi mudah-mudahan segera selesai dan tuntas,” kata Bambang.
Sementara Arief R Wismansyah sebagai terlapor justru tidak ambil pusing. “Ya tidak apa-apa, ya bagus malah kalau menurut saya, bisa lebih jelas siapa yang melanggar hukum. Kita juga lagi siapkan laporan,” kata Arief.
Selain itu Arief R Wismansyah mengaku sudah meminta mediasi dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo soal laporan kepolisian yang ditujukan kepadanya. Sebab saat ini, belum ada itikad baik dari Kemenkumham soal penyelesaian polemik lahan Kemenkumham yang seluas ratusan hektare di Kota Tangerang.
Di tempat lain, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim membenarkan adanya laporan dari Kemenkumham soal lahan di Kota Tangerang.
Polemik kedua belah pihak yang sama-sama di lembaga pemerintahan ini, ditanggapi oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Tjahyo memerintahkan Gubernur Banten Wahidin Halim untuk membina jajarannya, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismanysah karena dinilai tidak santun dalam menyelesaikan permasalahan dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Tjahjo menilai Arief terlalu emosional dalam menyikapi permasalahan dengan Menkumham, yang berdampak pada terganggunya pelayanan publik di lingkungan Kota Tangerang.
“Kemendagri meminta Pemprov Banten untuk melakukan pembinaan terhadap Pemkot Tangerang agar menyelesaikan permasalahan dan perbedaan pendapat dengan lebih bijaksana. Apalagi keputusan emosi dari Wali Kota seharusnya tidak boleh mengganggu pelayanan publik yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat,” kata Tjahjo di Jakarta, Rabu.
Tjahjo pun meminta Wahidin untuk memanggil Arief dan mengklarifikasi terkait polemik yang terjadi antara Kemenkumham dan Pemkot Tangerang. Sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah, Tjahjo menekankan peran kepala daerah seharusnya dapat membangun komunikasi yang baik dengan para menteri.
Menurut Tjahyo, yang dirugikandari kasus ini, adalah masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik secara umum. Kurang etis dan kurang elok rasanya kepala daerah memotong kegiatan kementerian dan mencederai pelayanan publik yang harusnya dijaga. “Saya minta pak Gubernur untuk melakukan klarifikasi dulu,” kata mantan sekjen PDIP itu. (Red 01/Dikutip dari berbagai sumber)