PANDEGLANG (LEONEWS.CO.ID) – Jembatan di Kampung Cipeuteuy Sabrang, Desa Ciseureuhan, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang yang melintang di atas sungai Curug Cimendog ambruk23 Maret 2019 lalu. Jembatan ini, merupakan akses utama masyarakat di dua wilayah tersebut untuk melakukan kehidupan hari-hari dan kepentingan anak sekolah.
Akibatnya sejumlah siswa sekolah di Kecamatan Ciugelis, yang akan melakukan kegiatan belajar terpaksa harus melintas menyebrangingi air, untuk melakukan penyebrangan dengan menyingsingankan pakaian sambil membawa buku sekolah. “Kondisi ini sangat berbahaya, terutama saat air deras,” kata Yasmin, salah seorang warga.
Padahal jembatan itu, kata Yasmin salah satu akses masyarakat sekitar, termasuk siswa SDN ke sekolah. “Mereka terutama anak-anak SD tersebut, terpaksa melakukan hal itu karena tak ada jalan lain untuk pergi ke sekolah,” tuturnya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur tahun anggaran 2018 DPRD Banten, Upiyadi Mouslekh, mengaku Pemerintah Provinsi Banten tak berwenang menganggarkan perbaikan jembatan tersebut. “Ini adalah wewenang Pemerintah Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Menurut Mouslekh, sementara Pemerintah Kabupaten Pandeglang juga belum bisa memperbaiki, Karena belum menganggarkan. “Saat rapat Pansus LKPj dengan Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Banten, kami sampaikan masalah jembatan Cigeulis yang ambruk,” tuturnya.
Disitu, lanjutnya, dilakukan diskusi dan proses perbaikannya tidak bisa dilakukan oleh provinsi, karena kewenangannya ada di Pemkab Pandeglang. “Sedangkan yang saya tahu dari media, mereka (Pandeglang) tidak bisa menganggarkan ditahun ini karena di APBD mereka tidak dianggarkan,” ujarnya, dikutip dari RMol.com, Kamis (28/3) .
Dijelaskannya, selanjutnya dalam diskusi tersebut diusulkan bagaimana bila Pemprov Banten melalui Bappeda lanjut Upiyadi, menawarkan kepada Pemkab Pandeglang dengan melakukan pergeseran anggaran dari Bantuan Keuangan (Bankeu) tahun 2019 untuk perbaikan jembatan tersebut.
“Tahun ini kan pemprov memberikan Bankeu ke Pandeglang Rp 60 miliar. Kalau dalam program dari Pandeglang ada untuk perbaikan fisik jembatan didaerah lain, maka itu bisa dilakukan pergerseran ke Jembatan Ambruk Cigeulis,” tuturnya.
Dia menilai, upaya itu sangat memungkinkan. “Jadi ini tinggal bagaiman niat dari Pemkab Pandeglang. Karena saya melihat jembatan Cigeulis itu menjadi prioritas harus diperbaiki,” harapnya.
Namun tutur Mouslekh, karena sepenting apapun dalam pengelolaan tidak sesuai aturan akan menjadi temuan BPK akan menjadi kesulitan untuk melakukan bantuan seperti itu. “Harus dipikirkan oleh semua pihak, termasuk dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).Kalaupun ada dana tak tersangka (DTT) di APBD, tapi itu untuk sifatnya bencana. Tidak untuk kasus jembatan ambruk di Cigeulis.
Sementara Mukson, Anggota DPRD dari Dapil Pandeglang pemerintah harus membuat regulasi keuangan untuk memudahkan daerah dalam proses pembangunan.
“Regulasi harus dibuat sederhana untuk kasus jembatan ambruk (Cigeulis). Jangan sampai ini mengabaikan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi itu satu-satunya akses ekonomi warga dan anak-anak menuju ke sekolahnya,” katanya.
Sebelumnya dalam Musrembang tahun lalu, warga telah menyampaikan aspirasi agar jembatan tersebut dapat segera diperbaiki, karena kondisinya sudah rapuh.
Saat ini masyaarakat dan anak-anak sekolah terpaksa harus turun ke sungai untuk ke lokasi tujuan, meskipun arusnya cukup deras dan kencang. (Red-01)