SERANG (LEONEWS.CO.ID) – Pihak Polda Banten melakukan pemanggilan para saksi terhadap dugaan kasus korupsi pengadaan budidaya jagung bernilai Rp 68,7 milliar. Poyek dengan target lahan seluas 187 ribu hektare.tersebut, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Dinas Pertanian (Distan) Banten, yang dilaksanakan Januari hingga Desember 2017.
Kabag Wasidik Ditreskrimun Polda Banten AKBP Dadang Herli Saputra, saat dihubungi Rabu 6 Februari 2019, mengaku sedang melakukan pemanggilan para saksi yang diduga mengetahui kasus itu. Dari catatan, para saksi yang sudah dipanggil diantaranya, Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan, Distan Provinsi Banten Sobirin, dan Kepala seksi (Kasi) Bidang Tanaman Pangan Distan Provinsi Banten, Dadan Firdaus.
Kasus ini mencuat setelah berbagai pihak mencurigai adanya aroma korupsi pada pelaksanaan tanam jagung yang berkaitan dengan pengadaan lahan seluas 187 hektar yang harus disediakan oleh Pemprov Banten. Para pihak mencurigai bahwa untuk lahan seluas itu bukanlah hal yang sedikit.
Menurut Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) Danil, jika dilihat dari target luas lahan pertanian jagung sebanyak itu di Provinsi Banten, sangat luas. “Apakah ada atau tidak lahan untuk pengembangan budi daya jagung seluas itu di Banten? Kalau tidak, maka patut diduga bahwa kasus dugaan korupsi ini sudah direncanakan dengan matang sejak awal,” kata Danil, dikutip dari salah satu situs.
Dia menegaskan, Polda Banten harus mengembangkan penyidikan kasus ini, tidak hanya di Pemprov Banten, tapi hingga ke Kementan. “Sebab program ini bersumber dari dana APBN, bukan APBD Banten,” ujar Danil.
Agar pengungkapan kasus ini lebih efektif, kata Danil, Polda Banten harus juga bekerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri. (Red 01)