SERANG (leonews.co.id) – Provinsi Banten tak boleh kalah dengan provinsi lain di Indonesia. Dua tahun mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2016-2017 dan 2017-2018 dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPKRI) menandai pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, semakin baik dari tahun sebelumnya.
Hal itu disampaikan Gubernur Banten Wahidin Halim, saat membuka Forum Konsultasi Publik Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten Tahun 2017-2022 di Pendopo Gubernur, Rabu, (30/1/2019).
Kendati demikian, kata Wahidin, predikat yang diperoleh itu, tidak serta merta menjamin tumbuhnya praktek korupsi. “Ini hanya menunjukkan hasil dari sebuah proses dan prestasi kerja menuju yang lebih baik,” tegasnya.
Dia juga menyebutkan, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) Pemprov Banten selama bertahun-tahun mendapatkan peringkat CC, sekarang mendapat peringkat B. Telah mendapatkan penghargaan pelayanan publik 2018 terbaik.
“Tahun depan, ditargetkan harus mendapat peringkat AA. Kita harus mengejar ketinggalan dari provinsi lain. Banten tidak boleh kalah dengan provinsi lainnya di Inonesia,” tambahnya.
Kepada Program Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ditekankan RPJMD harus selaras dengan misi dan visi Pemprov Banten. “Segera isi yang harus diisi. Yang harus dimerger segera dimerger. Yang harus dilikuidasi segera di likudasi. Segera lakukan, jangan lama-lama karena akan mengganggu target-target yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Di sisi lain Wahidin mengingatkan, pemerintah daerah harus memastikan bahwa ekspor harus menguntungkan pengusaha atau petani. Maka dari itu pentingnya agrobisnis untuk memotong, memangkas jalur-jalur yang sengaja diciptakan untuk dimonopoli oleh kelompok atau pengusaha tertentu.
Disebutkannya, cara-cara itu harus dilakukan agar pemerintah ada dipihak masyarakat.
Di tempat yang sama, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, Asep Rahmatullah menyebutkan, RPJMD Pemprov tahun 2017-2022 telah melalui beberapa proses dan tahapan. Tahapan pertama Persiapan Penyusunan, Penyusunan rancangan awal, Penyusunan rancangan, Melaksanakan Musrembang, dan Penyusunan rancangan akhir penetapan.
Prinsip peraturan daerah tentang RPJMD pasal 72 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 88 tahun 2017 bahwa RPJMD yang sudah menjadi peraturan daerah merupakan instrumen kebijakan penyelenggara pemerintah daerah yang perlu kita sikapi bersama.
Keterlibatan DPRD dalam seluruh proses tersebut, kata Asep, yakni pada saat DPRD menyampaikan rekomendasi DPRD terkait laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan yang sudah dilakukan. “Apa yang saya sampaikan adalah bagian dari aturan atau regulasi yang tidak dapat dipisahkan. Saya tidak perlu menyampaikan pokok-pokok pikiran. Karena pokok-pokok pikiran itu adanya di Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang kebetulan sedang kami (DPRD-red) susun. Sebab baru-baru ini DPRD sedang melakukan reses,” jelas Asep.
Hadir dalam Forum Konsultasi Publik Perubahan RPJMD itu, selain para Kepala OPD, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten Ino S Rawita, Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah. (Red 01)