SERANG (leonews.co.id) – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, Karang Taruna (KT) sebagai kekuatan modal sosial (social capital) sangat strategis untuk memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan dan pengabdian terutama di bidang kesejahteraan sosial. Untuk itu, kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Provinsi Banten ini, segenap warga Karang Taruna Provinsi Banten agar dapat melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
“Warga Karang Taruna menjadi mitra kerja pemerintah daerah di bidang pembinaan generasi muda yang potensial,” kata Andika dalam sambutannya saat membuka acara Rapat Kerja Daerah Karang Taruna Banten dan Bulan Bhakti Karang Taruna Banten (BBKT) 2019 di Lapangan Pondok Pesantren Nurul Huda, Baros, Kabupaten Serang, Rabu (30/10).
Kata Andika, warga Karang Taruna sebagai pekerja sosial mempunyai tugas pokok membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar. Karena itu, segenap warga Karang Taruna diharapkan mengembangkan, memelihara dan memperkuat sistem usaha kesejahteraan sosial sehingga sistem usaha kesejahteraan sosial khususnya di wilayah desa/ kelurahan dapat menangani masalah kesejahteraan sosial.
“Usaha Kesejahteraan Sosial sendiri merupakan seluruh upaya, program, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan, membina, memelihara, dan memulihkan dan mengembangkan kesejahteraan sosial,” kata Andika.
Dilanjutkan Andika, kesejahteraan sosial tidak hanya dilaksanakan jika timbul hambatan atau masalah, tetapi juga dilakukan sebagai pengembangan sumber-sumber daya untuk menumbuhkan, membina dan meningkatkan terwujudnya kesejahteraan sosial serta menunjang usaha-usaha lain yang mempunyai tujuan sama. Terkait ini, Andika meminta warga Karang Taruna di Banten agar meningkatkan usaha kesejahteraan sosial khususnya khususnya pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan di seluruh wilayah desa/ kelurahan se-Provinsi Banten.
Selanjutnya Andika mengutip data BPS Provinsi Banten terkait potensi desa di Provinsi Banten Tahun 2018, di mana disebutkan jumlah desa mandiri di Banten sebanyak 143 desa atau 11,55 persen, desa berkembang 1.047 desa atau 84.57 persen, dan desa tertinggal 48 desa (3,88 persen). Kata Andika, program pengembangan dan pemberdayaan desa dapat disinergikan dengan program kemitraan dan bina lingkungan atau program corporate social responsibility yang melibatkan industri dan stakeholder lainnya di Provinsi Banten.
Pemerintah Provinsi Banten sendiri, masih kata Andika, tengah menyiapkan peraturan Gubernur Banten tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016 tentang tanggung jawab sosial, kemitraan dan bina lingkungan perusahaan, baik BUMN, BUMD, maupun badan usaha milik swasta untuk mengoptimalkan program kemitraan dan bina lingkungan.
Sementara itu, Sekretaris Karang Taruna Banten Gatot Yan S mengatakan, dalam rakerda kali ini pihaknya juga menggelar kegiatan sosial terkait dengan Bulan Bhakti Karang Taruna. Sejumlah kegiatan sosial yang dilakukan seperti pemberian makanan bergizi untuk anak-anak, hingga pemeriksaan kandungan gratis. Karang Taruna Banten, kata Yan, juga melakukan pemberian penghargaan kepada Karang Taruna desa pemenang Lomba Karang Taruna Percontohan tingkat Provinsi Banten tahun 2019. “Ada 12 pemenang dari 400-an Karang Taruna desa se-Banten yang mengikuti lomba ini,” katanya. (*)