leonews.co.id
Berita Pilihan

Dindik Kota Cilegon, Ekspose Persiapan Penerapan Sistem Mutasi

Share this article

Cilegon, (leonews.co.id) – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon menerapkan sistem mutasi online. Demi mengurangi penyebaran Covid-19 pelayanan tatap muka ditiadakan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Ismatullah mengatakan, penerapan sistem mutasi online tersebut, untuk memudahkan pemantauan sejumlah siswa/i yang sudah tamat. Peserta didik yang ada, akan diketahui dimana siswa/i tersebut bersekolah, jika mutasi melalui online.

Ismatulah menjelaskan, siswa/i tamatan tahun pelajaran 2019-2020 yang ada di wilayah kota Cilegon kurang lebih sebanyak 7.582 orang yang terpantau. “Berapa jumlah siswa/i yang tetap sekolah di wilayah Kota Cilegon, berapa jumlah siswa/i yang sekolah di luar Kota Cilegon dan yang melanjutkan sekolah.” Jelasnya.

Sistem mutasi online adalah mengadopsi dari Dapodik online. Sistem mutasi akan memudahkan untuk memantau jumlah siswa/i di setiap sekolah.

“Saya berharap dengan adanya sistem mutasi online, akan memudahkan kita dan tidak perlu lagi datang ke sekolah untuk meminta data peserta didik. Cukup kita lihat di sistem jumlah seluruh siswa/i dari tingkat TK sampai SMP yang ada di Kota Cilegon.” Kata Ismatulah saat dihubungi via telepon WhatsApp. Kamis, (18/06/2020).

Ditempat terpisah, Kasubag Program Dindik Kota Cilegon, Vania mengatakan, E-mutasi merupakan sistem perpindahan peserta didik secara online, dari kelas yang satu ke kelas yang lain.

“Lembaga pendidikan, yang sejajar antara sekolah satu ke sekolah yang lain. Perpindahan siswa/i bisa juga disebut istilah mutasi siswa/i.” Jelas Vania saat pelaksanaan Eksposur persiapan penerapan sistem mutasi peserta didik online, di kantor Dindik Kota Cilegon, Kamis, (18/06/2020).

Menurut Vania, perpindahan siswa/i mempunyai dua pengertian yaitu. “Perpindahan siswa dari satu sekolah ke sekolah yang lain yang sejenis. Perpindahan siswa dari suatu jenis program ke jenis program yang lain.” Terang Vania.

Perpindahan siswa dari sekolah luar kota Cilegon menuju sekolah yang ada di dalam Kota disebut mutasi masuk. Sedangkan perpindahan siswa dari sekolah yang berada di Kota Cilegon menuju sekolah yang berada di luar Kota disebut dengan mutasi keluar.

Perpindahan siswa dilakukan dari sekolah yang berada didalam Kota Cilegon, maka sekolah asal harus menerbitkan surat rekomendasi mutasi keluar sekolah. “Tujuan menerbitkan surat rekomendasi mesum dan seluruh mekanisme tersebut, akan dilakukan dalam jaringan online.” Pungkasnya. (Addin)


Share this article

Related posts