leonews.co.id
Berita Pilihan

Anies Baswedan, Ganjil Genap Diterapkan Bila Kasus Covid-19 Meningkat

Share this article

Jakarta, (leonews.co.id) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan kebijakan ganjil genap yang akan kembali diberlakukan saat masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ketentuan itu tercantum dalam peraturan Gubernur No 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif yang telah diteken Anies.

Anies Baswedan menjelaskan, keputusan penerapan ganjil genap nantinya berdasarkan data jumlah kasus Covid-19 dan jumlah orang yang berpergihan. Untuk saat ini, ganjil genap belum di berlakukan di Jakarta.

“Jadi gini, ada dua. Satu adalah emergency brake policy, satu ganjil genap. Dua-duanya untuk pengendalian. Tapi kita akan liat jumlah kasus covid-19 dan orang yang berprgihan. Dari situ nanti bila diperlukan, baru di gunakan. Bila tidak diperlukan, ya tidak digunakan.” ujar Anies dalam rekaman yang disebar oleh Humas Pemprov DKI, senin (8/5/2020).

Kebijakan ini baru dilaksanakan jika penduduk yang beraktifitas diluar rumah tak bisa dikendalikan lagi.

Menurut Anies, jika masyarakat yang beraktivitas diluar rumah masih bisa dikendalikan, maka ganjil genap tak diberlakukan. Hal ini juga berlaku untuk seluruh kebijakan pelonggaran PSBB selama masa transisi.

“Peraturan Gubernur menyatakan, bahwa dalam masa transisi, bila ternyata angka kasus pasien meningkat, bisa dilakukan kebijakan rem darurat. Sama dalam masa transisi bisa di berlakukan ganjil genap, tapi bukan berati itu akan dilakukan,” jelasnya.

Anies menambahkan, pemberlakuan ganjil genap bakal ditandai dengan adanya keputusan gubernur. “Jadi selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar dan belum ada surat keputusan gubernur, maka tidak ada ganjil genap,” tutup Anies. (Addin)


Share this article

Related posts