Cilegon, (leonews.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon kembali memperpanjang masa belajar dari rumah bagi para Siswa/i, mengingat belum adanya tanda-tanda penurunan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) sampai sekarang.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Walikota Cilegon Nomor 9 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, yang ditandatangani Walikota Cilegon, Edi Ariadi.
Masa belajar dari rumah bagi siswa yang seharusnya berakhir pada 20 Mei 2020 diperpanjang mulai 30 Mei-18 Juni 2020.
Instruksi tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon, Kepala Satuan Pendidikan SMP, SD, PAUD/TK, Pimpinan Pondok Pesantren dan Kepala Lembaga Pendidikan Kursus/Bimbingan Belajar lainya.
Kepala Dindik Cilegon, Ismatullah mengatakan, telah menerima instruksi tersebut dan segera memperpanjang masa belajar dari rumah bagi para siswa di Kota Cilegon.
“Hari ini sudah kita terima, kita akan mengikuti instruksi tersebut, jadi sampai 18 Juni tidak ada kegiatan siswa di sekolah,” kata Ismatullah melalui sambungan telepon, Jumat (29/5/2020).
Ismatullah juga mengatakan, perpanjangan masa belajar dari rumah tersebut tidak mengganggu aktifitas siswa dalam menghadapi ujian semester genap untuk kenaikan kelas.
“Sebelumnya sudah kita antisipasi dengan ujian yang dilakukan secara Daring (Online). Sebab kita tentu akan lebih mengutamakan keselamatan dan kesehatan putra-putri kita, jadi saya menyambut baik masa perpanjangan belajar dari rumah ini,” terangnya saat dikonfirmasi melalui Media WhatsApp. Jum’at, 29/05/2020.
Selain itu, Ismatullah mengatakan, hasil sari ujian semester nanti akan dibagikan kepada orang tua siswa dengan bentuk file yang akan dikirim secara online.
“Rapotnya nanti orang tua yang ngambil untuk ditanda tangani, untuk dikembalikan lagi nanti saat masuk sekolah,” jelasnya.
Sedangkan untuk hasil kelulusan siswa, tingkat SMP akan diumumkan pada 5 Juni. Untuk tingkat SD akan diumumkan pada 15 Juni 2020.
Sementara, untuk pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilakukan secara online oleh orang tua siswa, sesuai dengan arahan dan instruksi dari Kementerian Pendidikan.
Lebih lanjut, Ismatullah menjelaskan, bagi orang tua siswa yang menghadapi kesulitan dalam pendaftaran PPDB, pihaknya telah menyiapkan operator disetiap sekolah untuk membantu orang tua siswa.
“Untuk PPDB kita tetap menggunakan pola online, bila ada kendala dibeberapa tempat, operator sekolah kita akan membantu orang tua untuk melakukan pendaftaran. Jadi kita berikan pelayanan prima,” tambahnya. (Addin)