leonews.co.id
Berita Pilihan

Lorong Maut Di Tambang Emas Hutan Lindung

Share this article

Embun masih bergelayut di pucuk-pucuk dahan, ketika Rasdi (34) memulai langkahnya untuk masuk ke mulut lubang tambang di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak-Banten.  Dia tidak sendiri, masih ada yang lain.

Ada sekitar 30 0rang yang juga memiliki tujuan sama dengannya. Mereka akan mencari bongkahan batu yang memiliki kandungan emas, di dalam perut gunung itu.

Tapi diantara mereka terkadang tak saling kenal, karena berbeda asal. Oleh pemerintah mereka disebut sebagai penambang illegal.

Ada harapan muluk bisa memiliki uang yang cukup banyak, di lorong gelap dalam lubang tambang tersebut jika bongkahan batu yang dipahatnya meiliki kandungan emas. Namun di situ juga bayangan maut berbanding lurus dengan pekerjaan yang mereka lakukan-saat dinding perut gunung runtuh mengubur mereka.

Di dalam lubang gelap itu, setiap penambang memahat jengkal demi jengkal dinding batu perut gunung. Kemudian mengumpulkan pecahan bebatuan tersebut ke dalam karung berukuran 50 kilo gram dan setelah banyak  membawanya keluar dari lubang.

Setiap penambang merasa cukup banyak, bila masing-masing dari mereka sudah mendapat 100 hingga 200 karung batu pecahan. Untuk mendapatkan jumlah sebanyak itu, penambang harus bekerja di dalam lubang tidak kurang dari sepuluh hari.

Pemilihan memahat dinding batu juga harus jeli, karena tidak semua ketukan palu di pahat- menemui urat batu yang memiliki kandungan emas. Pada saat melakukan pemilihan dinding batu yang akan dipahat – tak jarang diantara mereka bertemu dengan kelompok lain di dalam lubang tersebut, namun mereka tidak saling kenal.

Setelah bongkahan batu dikumpulkan di luar lubang, proses selanjutnya adalah memisahkan kotoran yang ada pada batu dan kandungan emas. Proses pengendapan antara emas dan bukan emas ini, diantaranya menggunakan mercuri (air raksa).

Data United Nations Environment Programme  (UNEP) 2013 mencatat,  Indonesia merupakan negara terpolusi merkuri tertinggi ke-3 terbesar di dunia setelah China dan Filipina. Dalam data itu disebutkan, bahwa sektor pertambangan emas rakyat merupakan penggunaan merkuri terbanyak di dunia.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, menyebutkan, diperlukan pemutusan mata rantai – untuk upaya penutupan tambang emas illegal di kawasan TNGHS. Diantaranya yakni, kemudahan pasokan merkuri, bagi pelaku tambang emas illegal tersebut.

Pasca tragedy tanah longsor dan banjir bandang yang menerjang wilayah Kabupaten Lebak dan sebagian daerah Serang, awal januar 2020 lalu, persiden Joko Wododo, memerintahkan Gubernur Banten Wahidin Halim untuk segera menutup tambang emas illegal tersebut. Hasil Rapim di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, akhirnya memutuskan sebanyak 26 dari ratusan lubang tambang emas illegal ditutup (disegel).

Andika Hazrumi, menyebutkan, diperlukan pemutusan mata rantai kemudahan pasokan merkuri bagi penambang emas illegal.

“Meski begitu relatif sulit untuk menutup penambangan emas tanpa ijin tersebut, karena motif ekonomi. Mereka penambang emas liar rata-rata bisa  mendapat sebanyak 2-5 gram emas per hari, dengan kisaran harga emas Rp 300-400 ribu per gram,” katanya.

Mantan Wartawan Republika Ahmad Hajari (Adek), menyebutkan, penambangan emas illegal di kawasan TNGHS di Kabupaten Lebak sudah berlangsung sangat lama. Tulisan wartawan, tentang usaha tambang emas illegal tersebut, sudah berkali dimuat di berbagai media massa nasional dan daerah.

“Namun hasilnya penambangan emas liar tersebut, tetap berlangsung. Wartawan ibarat menulis di permukaan air,” katanya.

Menurut Adek, yang mengetahui tambang emas illegal di TNGHS tersebut, sudah menjadi rahasia umum. Coba Tanya kepada pihak, kantor kehutanan baik yang ada di daerah maupun pusat sebagai otoritas yang mengetahui tentang TNGHS.

Atau jika tidak, kata Adek, coba Tanya kepada Pemda kabupaten atau provinsi termasuk juga pihak kepolisian- “Apakah mereka tidak tau, adanya penambangan emas liar tersebut, di TNGHS, ”

Kawasan TNGH ditetapkan sebagai salah satu taman nasional di Indonesia, berawal dari proses penunjukkan taman nasional dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 282/Kpts-II/1992 tanggal 28 Pebruari 1992. Taman Nasional Gunung Halimun (TNGH) dan resmi ditetapkan pada tanggal 23 Maret 1997 sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Departemen Kehutanan (UPT BTNGH)  dengan luas 40.000 hektar.

Selanjutnya, atas dasar kondisi sumber daya alam hutan yang semakin terancam rusak serta  desakan para pihak –  tahun 2003 kawasan Halimun ditambah area dengan memasukkan kawasan hutan Gunung Salak dan Gunung Endut. Dua gunung ini, sebelumnya merupakan hutan produksi terbatas dan hutan lindung yang dikelola Perum Perhutani diubah fungsinya menjadi hutan konservasi.

Setelah dua gunung tersebut, dimasukkan ke dalam satu kesatuan kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) melalui SK Menteri Kehutanan nomor 175/Kpts-II/2003 dengan luas total 113.357 hektar  pada tanggal 10 Juni 2003.

Aktivitas penambangan emas ilegal dikawasan TNGHS sudah berlangsung puluhan tahun. “Sudah sangat lama, Cuma persisnya saya lupa karena sejak saya masih muda,” ujar Yasmin (48) salah seorang warga. Bahkan sumberlain menyebutkan, tambang Emas di wilayah Banten sudah ditambang sejak zaman Hindia Belanda, kemudian setelah kemerdekaan dilanjutkan oleh pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara yang sekarang bernama PT. Aneka Tambang (Antam) di Cikotok, Kabupaten Lebak.

Meskipun tambang emas Cikotok telah lama berakhir, namun di wilayah Cikotok dan sekitarnya masih terdapat beberapa perusahaan suasta dan pertambangan rakyat baik yang resmi maupun illegal yang melakukan penambangan emas. Saat ini, aktivitas pekerjaan tambang dilakukan oleh orang pribadi tanpa izin.

Mereka melakukan pekerjaan secara kelompok dan membuat lubang dalam bentuk horizontal di perut Gunung Salak hingga sejauh rausan meter, guna mengais rizki (mencari emas).

Sejumlah sumber menyebutkan, entah berapa banyak korban yang tewas terkubur dalam lubang tambang, tanpa berhasil diselamatkan mayatnya keluar. Mereka terkubur dalam lubang di kedalaman puluhan meter karena dinding lubang yang mereka galih runtuh.

Dalam musibah tersebut, terkadang tak satu orangpun yang berada di sekitar lokasi mengetahui berapa jumlah orang yang melakukan aktivitas penggalian  tersebut setiap harinya. Namun sebagian orang yang berada di luar lubang tambang menyebutkan, jumlah mereka yang berada dalam puluhan lubang tersebut, tidak kurang dari 30 orang di setiap lubangnya.

Umumnya pekerja tambang merupakan warga pendatang, atau bukan warga setempat. Pada tahun 2015, sebanyak 12 orang  penambang terkubur di area penambangan emas Lubang Kunti, Blog Longsoran, Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka yang tertimbun longsor adalah para penambang tanpa izin (Peti).

Peristiwa serupa kembali terjadi pada penghujung tahun 2016. Peristiwa susulan itu menewaskan 13 orang. Peristiwa memilukan itu terjadi di Blok Cikopo, TNGHS berlokasi Desa Citorek Timur Kecamatan Cibeber. Sedangkan, dua warga lainnya di Desa Cikatomas Kecamatan Cilograng.

Sebenarnya terlalu banyak catatan, tentang dampak buruk yang diakibatkan tambang liar tersebut. Jauh sebelum peristiwa tadi, ada catatan yang lebih menilukan tentang terkuburnya pekerja tambang illegal  di Kabupaten Lebak yang berjumah 197 orang pada tahun 2000an.

Berkaitan dengan tragedy banjir dan tanah longsor yang menerjang wilayah enam kecamatan di Kabupaten Lebak pada awal Januari 2020 lalu, pihak kepoisian daerah (polda) Banten menyebutkan bahwa bukan satu-satunya disebabkan oleh tambang emas illegal di TNGHS. “Banjir bandang ini bukan Peti penyebab utamanya, tapi memang kapasitas air yang sangat tinggi, hujan yang sangat gede, dari sumber, hulu sungai arah Bogor itu intensitas tinggi itu yang mengakibatkan bencana itu,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi, dikutip dari liputan enam6.com. (Wisnu Bangun)


Share this article

Related posts