SERANG (leonews.co.id) – Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan akan mengganti sertifikat tanah yang rusak atau hilang akibat banjir yang melanda wilayah Provinsi Banten pada 1 Januari lalu. Pihak pemilik tinggal menunjukan sertifikatnya yang rusak ke kantor BPN setempat dan segera diproses dengan biaya Rp 50 ribu.
Hal itu disampaikan Kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Banten, Andi Tantri Abeng, di Plaza Aspirasi, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Banten, Kamis (16/1/2020). “Kalau sertifikatnya rusak karena banjir, bisa langsung minta surat pergantian ke kantor pertanahan. Bayar Rp50 ribu, bawa saja sertifikat yang rusak,” kata Andi.
Andi juga menyebutkan, bagi warga yang kehilangan surat tanahnya karena hanyut, terbawa banjir ataupun terkubur material longsor, lanjutnya, harus menyertakan surat keterangan kehilangan dari polisi dan mengurus prosedur pembuatan surat tanah kehilangan.
“Kalau benar hilang dan dia benar warga korban banjir, serta benar tinggal di daerah yang terlanda banjir, benar sertifikatnya hilang dan dia disumpah. Enggak ada yang dipersulit,” tegasnya.
Sementara itu Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menargetkan, pada tahun 2023 seluruh tanah di Provinsi Banten akan terdaftar atau bersertifikat. “Kami menargetkan pada tahun 2025 tak ada lagi sengketa lahan yang diakibatkan status tanah yang tak jelas,” katanya dalam acara penyerahan 2,946 sertifikat kepada masyarakat Banten di tempat yang sama dengan Andi dan Gubernur Banten Wahidin Halim.
Sofyan Djalil menjelaskan, program sertifikat tanah tersebut atas intruksi dari Presiden Joko Widodo. Dia mengaku program tersebut untuk meminimalisir konflik-konflik agraria di seluruh daerah di Indonesia.
Jika tanah sudah mempunyai sertifikat, kata Sofyan, maka harga tanah secara otomatis bisa lebih mahal dari harga sebelumnya. Untuk itu, dia meminta agar tanah tersebut harus dirawat dengan baik agar terhindar dari mafia-mafia tanah yang akan mengklaim tanah milik masyarakat. (Red 01)