leonews.co.id
Berita Pilihan

Wagub Banten Dampingi Menko PMK dan Bupati Lebak Tinjau Korban Banjir

Share this article

  • LEBAK (leonews.co.id) – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy bersama dengan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mendampingi Menteri Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi meninjau daerah terdampak banjir dan warga di pengungsian di Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Sabtu (4/1/2020) pagi. Turut dalam rombongan Menteri Muhadjir, Kepala BNPB Doni Monardo.

Di sela-sela mendampingi Muhadjir, kepada wartawan Wagub mengatakan, jika Pemprov Banten kini tengah memproses pencairan Dana Tak Terduga dari APBD 2020 untuk melakukan penanganan terhadap bencana banjir di Banten kali ini. Menurutnya, hal itu sesuai dengan arahan pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta pemerintah daerah untuk dapat menggunakan dana TT bagi penanganan bencana banjir yang kali ini banyak terjadi di sejumlah daerah.

“Dana TT itu kan memang disediakan di antaranya untuk penanggulangan banjir,” kata Wagub

Wagub memaparkan, dasar penggunaan dana TT dari APBD menurut regulasi pemerintah pusat adalah diberlakukannya status tanggap darurat bencana yang untuk bencana banjir di Banten kali ini Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan status tersebut. “Selanjutnya adalah OPD leading sektor bencana BPBD mengajukan pencairan sesuai dengan kebutuhan mereka penanggulangan banjir,” imbuhnya.

Dikatakan Wagub, kebutuhan dana bagi penanggulangan bencana dari dana TT di antaranya adalah untuk pencarian dan penyelamatan korban, pertolongan darurat, evakuasi korban, kebutuhan air bersih dan sanitasi, kebutuhan sandang pangan dan kesehatan, serta kebutuhan penampungan dan tempat hunian sementara.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan bencana banjir bandang di Lebak dan banjir di Tangerang sebagai Status Tanggap Darurat. Status tanggap darurat untuk wilayah Provinsi Banten meliputi Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan akan berlangsung selama 14 hari terhitung 1 Januari 2020 hingga 14 Januari 2020.

Surat Keputusan Gubernur Banten nomor 362/Kep.I-Huk/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Wilayah Provinsi Banten Tahun 2020 didasarkan atas pernyataan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika nomor UM.103/106/KTSL/XII/2019 pada hari Kamis (16/12/2019) tentang Informasi Puncak Musim Hujan 2019/2020 dan Prakiraan Curah Hujan hingga 3 bulan kedepan di Provinsi Banten dan DKI Jakarta.

Berikutnya, atas Keputusan Bupati Lebak nomor 366/Kep.1-BPBD/2020 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Penanganan Bencana Alam Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kabupaten Lebak, serta atas Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bencana dari Walikota Tangerang Nomor 366/04364-BPBD/2020 tanggal 1 Januari 2020.

Pada saat status tanggap darurat bencana ditetapkan tersebut, dilaporkan banjir bandang di Kabupaten Lebak mengakibatkan ada kurang lebih 2000 rumah terdampak, sebanyak 14 jembatan yang rusak termasuk 2 jembatan milik Provinsi Banten dan 1 ruas jalan yang rusak. Sedangkan untuk banjir wilayah Tangerang yang melanda hingga 56 titik banjir.

Sementara itu Muhadjir dalam kunjungannya mengatakan masih banyak yang harus dibenahi dalam penanganan bencana banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Lebak.

Mantan Mendikbud ini menjelaskan salah satu yang harus dibenahi yakni pelayanan dasar, seperti lokasi pengungsian yang memenuhi standar keamanan dan kenyamanan para korban bencana.

Untuk menyambungkan akses perkampungan yang jembatannya terputus, Muhadjir mengatakan telah meminta bantuan ke pihak TNI, untuk menyediakan jembatan sementara yang biasa digunakan untuk dilokasi pertempuran.

Jembatan itu nantinya juga akan mempermudah evakuasi dan mengirimkan bantuan logistik ke warga korban bencana banjir bandang dan tanah longsor, di Kabupaten Lebak. (PRESS RELEASE HUMAS PEMPROV BANTEN/Red 01)


Share this article

Related posts