SERANG, ( leonews.co.id ) – Asisten Daerah (Asda) II Kabupaten Serang, Adjat Gunawan mengungkapkan jika inflasi Kabupaten Serang per Oktober 2019 yakni 0,05 persen atau terendah dibanding dengan Kabupaten/Kota lain di Banten. Data tersebut, berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Serang. “Inflasi Kabupaten Serang hanya 0,05 persen, meski ada kenaikan kecil sekali relatif walau diatas nasional tapi dibawah kota/kabupaten lain di Banten,” ungkap Adjat usai Rapat Koordinasi TPID Triwulan IV Kabupaten Serang dihadiri Kepala BPS Kabupaten Serang Indra Warman, dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Serang bertempat di Aula KH. Syam’un Setda Kabupaten Serang pada Senin (25/11/2019).
Meski pada Oktober sampai November merupakan bulan Maulud Nabi SAW. Namun, untuk harga komoditi relatif stabil. Kata Adjat, untuk komponen inflasi meliputi harga beras, bawang merah, telur, ayam, dan daging. “Nah itu kemarin bulan maulud tidak bergejolak harganya,”katanya.
Dijelaskan Adjat terkait rakor Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Serang, TPID dibentuk merupakan amanat undang-undang yang bertugas mengendalikan harga. Sehingga, inflasi di Daerah bersangkutan tetap stabil. “Mungkin kalau kita berbicara inflasi itu gampangnya pengendalian harga,”ujarnya.
Adjat juga menjelaskan, bahwa terdapat empat aspek dalam pengendalian. Pertama, ketersediaan bahan pokok, kedua kelancaran distribusi, ketiga keterjangkauan harga, dan ke empat komunikasi. “Sebetulnya ini semua aspek sudah dilaksanakan dengan baik oleh OPD, hanya saja memang belum terdokumentasi dengan baik. Tahun ini TPID Kabupaten Serang lumayan cukup aktif,”terang Adjat.
Kepala BPS Kabupaten Serang, Indra Warman mengatakan, Perubahan harga mempengaruhi jumlah barang dan jasa yang dapat dibeli dari sejumlah uang yang sama oleh masyarakat (Konsumen-red). Kemudian, Inflasi cenderung berpengaruh kepada kelompok masyarakat berenghasilan tetap seperti ASN dan buruh.
Indra menambahkan, Tim Pengendali Inflasi bertugas melakukan pengumpulan data dan informasi terkait perkembangan harga barang kebutuhan pokok dan jasa pada tingkat kabupaten/kota. Selain itu, menyusun kebijakan pengendalian inflasi pada tingkat kabupaten/kota dengan memperhatikan kebijakan pengendalain inflasi nasional dan tingkat provinsi. “Kami koodinasi dengan tim pengendalian inflasi pusat dan tim provinsi serta melakukan langkah-langkah lainnya untuk menyelesaikan permasalahan pengendalian inflasi pada tingkat kabupaten/kota,” tutur Indra. (Addin)