leonews.co.id
Berita Pilihan

Wahidin Halim, Perintahkan Audit ULP Banten

Share this article

SERANG (leonews.co.id) – Gubernur Banten Wahidin Halim,  memerintahkan  Inspektorat juga  Satgas BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk memeriksa dan melakukan audit  terhadap  Unit layanan Pengadaan (ULP) Banten. Perintah ini ditegaskan mantan Walikota Tangerang tersebut, menyusul dugaan “permainan kotor” yang dilakukan oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dengan sejumlah pengusaha untuk  memenangkan tender proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Penegasan perintah itu, disampaikan WEHA panggilan akrab Wahidin Halim,  usai memimpin Rapat Terbatas di Ruang Rapat Pendopo Gubernur Banten, Rabu, 10 April 2019. Dia menyebutkan bahwa selama ini pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap berbagai fungsi pengelolaan pengadaan barang dan jasa pada Kelompok Kerja ULP Banten.

Pantauan dilakukan dimulai dari perusahaan yang sudah di blacklist oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga adanya intimidasi dari rekanan dan kepentingan tertentu. “Jika ada masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil silahkan sampaikan kepada saya”, ujar Wahidin, dalam  siaran pers yang diterima leonews.co.id kemarin.

Dia juga mengingatkan, agar Pokja harus selalu melakukan sinkronisasi data rencana umum pengadaan barang dan jasa di Dinas teknis. Hal ini dimaksudkan agar proses lelang dapat  dilakukan dengan baik, mulai dari saat  APBD disahkan hingga   proses lelang dilakukan.

“Jangan dikira saya tidak care urusan seperti ini, saya Gubernur yang rinci dalam melihat setiap permasalahan yang ada. Apalagi ini untuk kepentingan umum dan penunjang proses pembangunan di Banten,” tuturnya.

Seluruh rekanan kata Wahidin,  harus diberi kesempatan yang sama untuk proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Banten. “Standar baku kriteria pemenang lelang harus menjadi perhatian bersama. Tidak hanya didasarkan pada aspek penawaran semata tapi juga dilihat rekam jejak (track record) kualitas pekerjaan rekanan yang bersangkutan,” tambahnya.

Wahidin berjanji akan memberantasan habis, segala bentuk praktik kotor dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum bawahannya.  “Saya akan sikat habis, praktek-praktek yang salah di Prov Banten, agar tercipta clean governance” tandasnya.

Sebelumnya Wahidin juga telah me-nonjobkan dua  orang Esselon II, serta para pegawai ASN yang indisipliner. Di tahun 2018 hingga April 2019 sudah 20 orang ASN yang terkena sanksi indisipliner dengan hukuman beragam dari ringan, sedang sampai berat.

Di tempat berbeda, Kepala Inspektorat Pemprov Banten, Kusmayadi membenarkan perintah gubernur tersebut. ”Kami bersama Satgas BPKP memang mendapat instruksi dari pak gubernur, mengevaluasi pengadaan barang dan jasa yang sudah dilaksanakan di ULP Banten. Tujuannya memastikan proses lelang sesuai prosedur termasuk melaksanakan probity audit,” kata Kusmayadi dikutip dari INDOPOS.

Sebelumnya, Ketua Forum LSM Banten Cecep Pria Erawan memprotes ULP Banten dalam pelaksanaan lelang proyek pembangunan Jalan Bayah-Cikotok di Kabupaten Lebak yang didanai APBD Banten 2019. Nilai proyek Rp 33 miliar itu, berada Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Banten.

Menurut Cecep, perusahaan konstruksi calon pemenang tender itu sebelumnya sudah di-blacklist karena wanprestasi dalam mengerjakan proyek senilai Rp 14,5 miliar di Jalan Kramat, Suradadi dan Warungreja, Kecamatan Lengon, Kabupaten Slawi, Jawa Tengah. (Red 01)


Share this article

Related posts