leonews.co.id
Berita Pilihan

Peritel Komplain Minimal ‘Tax Refund’ Selangit bagi Turis

Share this article

Pelaku usaha ritel mengeluhkan tingginya batas minimum nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) untuk fasilitas pengembalian PPN atau VAT refund bagi turis asing. Akibat batas minimum yang tinggi, wisatawan asing lebih suka berbelanja di negara lain ketimbang di Indonesia.

Pembina Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Handaka Santosa mengungkapkan batas minimum di Indonesia tidak kompetitif dibandingkan negara tetangga.

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dalam Pasal 16 E disebutkan PPN dan pajak penjualan atas barang mewah yang sudah dibayar atas pembelian barang kena pajak yang dibawa ke luar daerah pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri dapat diminta kembali.

Namun demikian, pemerintah mengatur nilai fasilitas pengembalian PPN di atur paling sedikit sebesar Rp500 ribu dan dapat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah. Artinya, jika tarif PPN adalah 10 persen dari total pembelian, maka turis asing baru bisa mendapatkan fasilitas pengembalian PPN setelah transaksi minimal Rp5 juta.

Handaka menuturkan fasilitas pengembalian PPN di negara lain lebih terjangkau. Misalnya, batas minimum pengembalian PPN di Singapura sebesar S$100 atau setara Rp1 juta (kurs Rp10.467 per dolar Singapura) dan Thailand sebesar 2.000 baht atau setara Rp896 ribu (kurs Rp448,20 per baht Thailand).

Tidak hanya di kawasan Asia Tenggara, fasilitas pengembalian PPN di Indonesia juga kalah saing dengan negara lain. Misalnya, Jepang sebesar 5.000 yen atau setara Rp649 ribu (kurs Rp129,82 per yen Jepang), Korea Selatan sebesar 30 ribu won atau setara Rp379 ribu (kurs Rp12,66 per won Korea), dan Inggris sebesar 50 poundsterling atau setara Rp919 ribu (kurs Rp18.399 per poundsterling Inggris).

“Suasana belanja menjadi tidak kondusif, turis asing misalnya dari Amerika Serikat (AS) mereka tidak hanya singgah di Indonesia, tapi juga ke Bangkok dan Singapura. Jadi, mereka melihat Bunaken dan Borobudur, tapi belanja di Singapura,” kata Handaka ke CNNIndonesia.com akhir pekan ini.

Oleh karena itu, Handaka yang juga menjabat sebagai Managing Director Sogo Indonesia, meminta agar pemerintah menurunkan batas minimum PPN tersebut. Lewat fasilitas pengembalian PPN yang lebih ‘ramah’, Handaka meyakini sektor ritel bisa kembali bergairah.

Terlebih, lanjut Handaka, pertumbuhan turis asing cukup signifikan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada periode Januari-November 2018 jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia mencapai 14,39 juta wisman atau naik 11,63 persen dibandingkan tahun lalu sebanyak 12,89 juta orang.

Jika sektor ritel Indonesia ingin bersaing dengan negara tetangga, maka batas minimal PPN untuk fasilitas pengembalian PPN idealnya di rentang Rp1 juta-Rp2 juta.

“Pemerintah diharapkan lebih jeli melihat peluang, karena selama ini pemerintah kurang jeli melihat peluang turis yang sudah naik,” tutur Handaka.

Head of Corporate Communication PT Mitra Adiperkasa (MAP) Fetty Kwartati mengamini pernyataan Handaka. Ia menuturkan tidak semua turis asing yang berkunjung ke Indonesia berbelanja hingga Rp5 juta.

Padahal, fasilitas pengembalian pajak ini cukup menarik bagi turis asing. Ketentuan ini juga lazim berlaku di negara lain.

“Turis mengharapkan pengembalian pajak, sehingga harganya sangat kompetitif. Ini juga mendorong turis belanja di Indonesia karena harganya kompetitif,” imbuh dia.

Selain tingginya batas minimal, ia mengungkapkan pemerintah kurang mensosialisasikan kelonggaran tersebut baik kepada wisman maupun pelaku usaha sendiri. Akibatnya, tidak banyak toko ritel yang mengimplementasikan fasilitas pengembalian pajak.

“Di bandar udara tidak terlihat banyak info yang menunjukkan terkait pengembalian pajak juga terkait proses klaim,” jelasnya.

Fetty menambahkan pelaku usaha ritel, melalui asosiasi, telah menyuarakan pengkajian ulang atas regulasi pengembalian pajak agar efektif di lapangan.

Peritel menyampaikan dua poin utama, yaitu penurunan batas minimal PPN yang mendapat fasilitas pengembalian pajak dan peningkatan sosialisasi kepada wisman serta pelaku usaha.


Share this article

Related posts