leonews.co.id
Kuliner Nusantara

Kantor Wilayah BPN Banten, Melayani di Tengah Ganasnya Pandemi Corona

Share this article

SERANG (leonews.co.id) – Sejak merebaknya virus corona di Wuhan, China, pada Desember 2019, selanjutnya menginfeksi jutaan orang di seluruh dunia. Telah mengakibatkan situasi aktivitas manusia lumpuh total.

Sebelum ditemukannya suspect Covid-19 pertama di Indonesia, berkat kerja keras, jajaran Kanwil BPN Banten membagikan sebanyak 3.000 sertifikat tanah dalam kegiatan “ATR/BPN Banten Menyapa” yang berlangsung meriah di Plaza Aspirasi KP3B Serang pada 16 Januari 2020 lalu.

Selain dikemas dengan berbagai hiburan, talk show, pembagian sertifikatf tanah, ditambah dengan pemberian penghargaan kepada Kepala Kantor Pertanahan, Seksi Pengadaan Tanah dan Subbagian Tata Usaha, Seksi Penataan Pertanahan dan Seksi Hubungan Hukum Pertanahan terbaik diberikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Seksi Infrastruktur Pertanahan terbaik diberikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang. Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan terbaik diberikan kepada Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.

Pelaksanaan pembagian sertifikat program PTSL tersebut, diapresiasi oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil, “Saya sangat mengapresiasi kerja baik teman-teman di BPN. Semangat jajaran BPN Provinsi Banten yang luar biasa untuk mendaftarkan bidang tanah khususnya di Provinsi Banten,” kata Sofyan Djalil.

Selanjutnya ketika pandemi Covid-19 mulai memasuki Indonesia pada awal bulan Maret 2020, dampak dari virus yang dikabarkan berasal dari hewan, seperti kucing, anjing, babi, sapi, kalkun, ayam, tikus, kelinci, dan kelelawar itu, juga mengakibatkan layanan pada kantor pemerintahan sangat terganggu (namun harus berjalan efektif). Layanan tanpa bertatap muka, atau bersentuhan langsung antara petugas layanan dan masyarakat, telah pula menjadi salah satu alternatif yang menjadi pilihan, agar penyebaran virus mematikan itu tak meluas.

Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, yang ditugasi untuk menyelesaikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Pemerintah Pusat di wilayahnya, tak terkecuali. Dia juga terpaksa harus melakukan inovasi kerja, agar layanan dapat berlangsung secara efektif.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Andi Tenri Abeng, menyampaikan apresiasi atas kerja keras yang dilakukan seluruh jajaran BPN Provinsi Banten, “Seluruh kerja tak boleh terganggu, termasuk juga layanan kepada masyarakat. Tidak hanya itu, seluruh layanan kepada masyarakat di BPN Banten, tak boleh terhenti,” katanya menegaskan.

Dia menyebutkan, seluruh petugas BPN di semua wilayahnya melakukan kerja seperti biasa. Yang berbeda, hanya cara melayani di masa pademi ini, karena tetap menggunakan standar protokol kesehatan.

Andi Tenri Abeng mengatakan bahwa jika dalam pelayanan di masa pandemi Covid-19 ini masih ada masukan, untuk layanan pengaduan dapat disampaikan secara lisan, tulisan/surat, melalui media sosial (Instagram: @kanwilbpnbanten, twitter: @kanwilbpnbanten, Facebook: Kanwil Bpn Banten), email banten@atrbpn.go.id, situs web kementerian http://pengaduan.atrbpn.go.id dan website Lapor!.

Hasil Survei Kepatuhan Pelayanan Publik Kantor Pertanahan di wilayah Banten, yang dilakukan tim kantor Ombudsman RI, Perwakilan Provinsi Banten, Rabu 11 Maret 2020 menyatakan, bahwa BPN Banten mendapat nilai rata-rata zona kuning dalam pemenuhan standar pelayanan publik. “Meskipun masih berada di zona kuning, namun nilai rata-rata yang diperoleh oleh Kantor Pertanahan di Wilayah Banten ini, berada diatas rata-rata Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia,” kata Kepala kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan.

Secara keseluruhan, BPN Provinsi Banten mendapatkan nilai rata-rata sebesar 81,50, sedangkan nilai Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia rata-rata sebesar 75,47.

Pada 16 Maret 2020, Andi Tenri Abeng, juga menerbitkan surat keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Nomor 39/SK-36.UP.02.03/III/2020. Surat tersebut menyebutkan, bahwa selama pandemi, kantor BPN di delapan kabupaten/kota se-Banten, memberikan layanan dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Layanan dilakukan secara online.

Sedangkan terhadap pelayanan konvensional, hanya dilakukan bila sangat urgent dengan perjanjian terlebih dahulu secara online atau melalui telepon.

Layanan dilakukan dengan cara membatasi jam kerja bagi seluruh karyawan antara pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB. Petugas BPN juga diimbau untuk tidak melakukan kontak fisik secara langsung dengan Pemohon.

Sementara untuk mendisiplinkan para pegawai di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Banten, dilaksanan presentasi kehadiran pegawai secara online pada pagi dan sore hari. Hasilnya setiap hari di laporkan langsung oleh pejabat terkait kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Andi Tenri Abeng yang ditunjuk sebagai salah satu anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Banten, berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 443/Kep 120-Huk/2020 tanggal 17 Maret 2020, pernah juga melakukan E-Office di wilayah kantornya. Tidak hanya di tingkat kantor wilayah, tapi juga telah pula dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang dan Kantor Pertanahan Kota Cilegon.

Upaya yang dilakukan oleh Kanwil BPN Banten dalam mencegah penyebaran virus corona ini, mendapat apresiasi dari Wakil Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra. “Saya sangat mengapresiasi atas langkah sigap jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dalam menyikapi kondisi terkini, dengan social distancing,” tuturnya.

Tidak hanya mendapat apresiasi dari menteri ATR/Kepala BPN, tapi juga Gubernur Banten, Wahidin Halim. “Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada ATR/BPN khususnya Kanwil BPN Provinsi Banten dan seluruh Kantor Pertanahan yang telah melayani masyarakat Banten, meskipun ditengah Covid,” kata Wahidin Halim.

Dalam mewujudkan kepedulian terhadap sesama di bidang sosial, Andi Tenri Abeng, mengajak mengajak berbagai pihak untuk bersedekah membantu tenaga medis yang kekurangan biaya membeli APD yang layak. Berkaitan dengan itu, dia menerbitkan surat keputusan (SK) Kepala Kanwil BPN Banten Nomor 42/SK-36.UP.04.06/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Susunan Pengurus ‘ATR/BPN Banten Peduli’.

Rekening BRI Cabang Serang Nomor 0084 01 027982 53 0 atas nama BPN Banten Peduli. Rekening BPN Banten Peduli ini dibuka untuk mengakomodir sumbangan dana dari jajaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, mitra BPN seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB) se-Banten.

Selain itu pada 21 April 2020, Kanwil BPN Banten, juga melakukan kerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) untuk melakukan kegiatan donor darah. Hal ini dilakukan, dalam upaya membantu pihak PMI memenuhi stok darah yang semakin menipis akibat Covid 19.

Andi Tenri Abeng berpendapat, selain memberikan rasa aman kepada masyarakat yang dilayani oleh kantor BPN Banten, maka diperlukan juga adanya perlindungan atas kesehatan dan keselamatan bagi pegawainya terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran COVID-19. “Peran kita adalah mitigasi corona, jadi kita bantu pengurangan penyebarannya agar dengan melakukan 3M, fokus, bahagia, melakukan pola makan sehat, istirahat yang cukup, dan senantiasa berdoa pada Allah SWT agar selalu dilindungi dan terhindar dari malapetaka apapun,” tuturnya. (Advertorial/Nasri/Dina Kristiana)


Share this article

Related posts