KLH Kembali Lakukan “Gertak Sambal” Soal Sanksi Pengelolaan Limbah Industri, di wilayah Provinsi Banten

Share this article

SERANG (leonews.co.id) – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kembali melakukan “Gertak Sambal”  terkait sanksi pelanggaran pengelolaan limbah industry oleh sejumlah perusahaan di wilayah Provinsi Banten.

Penilaian tersebut, tidak berlebihan karena KLH di bawah kendali Hanif Faisol Nurofiq sudah dua kali melakukan gebrakan operasi mendadak sejak tahun 2024 namun tak satupun yang mendapatkan sanksi hukum.

Yang terbaru, KLH juga melakukan ancaman kepada dua perusahaan yang membuang limbah sembarangan dan mengancam keselamatan warga.

Dua perusahaan tersebut, masing-masing PT Peter Metal Technology (PMT) dan PT Modern Cikande yang dituding melakukan pembuangan a.

Dikutip dari  CNN Indonesia, bahwa KLH bakal menuntut PT Peter Metal Technology (PMT) dan PT Modern Cikande secara pidana dan perdata atas cemaran radioaktif jenis Cesium-137 tersebut.

Disebutkan dalam laporan itu, PT PMT merupakan perusahaan tempat pengolahan material yang mengandung Cs-137. Sedangkan PT Modern Cikande sebagai pihak pengelola kawasan industri.

“Dua pihak yang akan dituntut oleh KLH yang pertama adalah PMT sebagai tergugat satu, tergugat kedua adalah pengelola kawasan PT Modern Land,” kata Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, di dekat lokasi cemaran, tulis CNN Indonesia, Selasa 30 September 2025.

Dalam hal ini disebutkan bahwa pihak KLH sudah menyusun gugatan pidana kepada PT PMT dan Modern Cikande.

“Jadi mulai dari pendekatan pidana ini terus kita lakukan karena melanggar Undang-undang 32 tahun 2009 pasal 98 ayat 1, yang atas kelalaiannya, jadi kita melihat atas kelalaiannya,” ujar Hanif.

Sementara itu situs resmi Universitas Negeri Surabaya (UNESA) merilis, bahwa Cesium (Cs) adalah logam alkali dan memiliki sifat sangat reaktif dan mudah kehilangan elektron.

Unsur Cesium memiliki satu isotop stabil yang ada di alam, yaitu ¹³³Cs, yang digunakan dalam standar waktu internasional karena kestabilannya.

Ada juga isotop radioaktif cesium, seperti Cesium-137 (¹³⁷Cs), yang merupakan produk fisi nuklir dan bukan merupakan bentuk alami yang stabil, menurut United States Nuclear Regulatory Commission (US NRC).

Isotop ini dihasilkan dari peristiwa nuklir seperti ledakan nuklir atau pemecahan uranium, dan tidak ditemukan dalam bentuk stabil di alam.

Salah satu sifat kimia penting dari Cs-137 mudah larut dalam air dan bisa menyebar melalui air tanah serta ikut ke rantai makanan. Menurut UNESA, Cs-137 memancarkan radiasi beta dan gamma, sehingga dapat menembus materi dan jaringan hidup.

Karena kemiripannya dengan kalium (K), saat masuk ke tubuh, Cs dapat “menyamar” dan tersebar ke organ yang menyerap K, seperti otot dan jaringan lunak.

Dari kacamata ilmu kimia sebut  UNESA, kasus Cs-137 di Kawasan Modern Cikande ini itu, bisa jadi bahan belajar yang menarik.

Di bidang kimia nuklir, Cs-137 adalah contoh isotop radioaktif yang memancarkan radiasi beta dan gamma dimana konsep tersebut yang biasanya hanya kita jumpai di kelas, kini bisa kita lihat penerapannya di dunia nyata.

Dari sisi kimia analitik, para ahli menggunakan instrumen seperti spektrometri gamma untuk mendeteksi radionuklida dan mengukur tingkat aktivitasnya dalam satuan Becquerel (Bq).

“Kalau dilihat dari kimia lingkungan, kasus ini memperlihatkan bagaimana zat radioaktif bisa bergerak lewat air, tanah, bahkan berpotensi masuk ke rantai makanan, sehingga perlu langkah dekontaminasi seperti pemindahan tanah atau isolasi material terkontaminasi,” sebut UNESA dalam rilisnya itu.

Nah, yang tidak kalah seru, di bidang kimia terapan, peluang riset terbuka lebar mulai dari merancang material penyerap radionuklida hingga mencari cara-cara baru yang lebih ramah lingkungan untuk membersihkan radiasi. Jadi, bukan hanya soal bahayanya, tapi juga bagaimana ilmu kimia bisa hadir untuk mencari solusinya.

aCs-137 memancarkan radiasi yang disebut radiasi pengion. Radiasi jenis ini bisa berbahaya karena mampu merusak sel tubuh.

Jika terkena dalam jumlah tinggi, radiasi dapat menyebabkan luka bakar radiasi, mual muntah, bahkan sindrom radiasi akut yang bisa berujung fatal.

Yang lebih berisiko adalah paparan internal—misalnya jika zat ini masuk ke tubuh melalui makanan, air, udara, atau kontak langsung.

Cs-137 bisa menyebar ke berbagai jaringan, terutama otot, ginjal, kulit, dan sumsum tulang, lalu merusak DNA sel. Akibat jangka panjangnya adalah meningkatnya kemungkinan terkena kanker, terutama leukemia, serta gangguan kesehatan kronis lainnya.

Singkatnya, Cs-137 itu berbahaya bukan hanya saat ada di lingkungan, tapi juga kalau sampai masuk ke dalam tubuh manusia. Itulah sebabnya pemantauan dan penanganan yang tepat sangat penting untuk mencegah risiko kesehatannya.

Kasus temuan radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Cikande menjadi pengingat penting bahwa isu nuklir bukan hanya persoalan teknologi, tetapi juga menyangkut keselamatan manusia dan lingkungan.

Dari perspektif kimia, kasus ini memperlihatkan bagaimana isotop radioaktif dapat terdeteksi, menyebar melalui tanah, air, hingga rantai makanan, serta menimbulkan dampak kesehatan serius seperti kerusakan sel, kanker, hingga penyakit kronis.

Terkait dengan pengelolaan limbah yang sembaranga ini, sebelumnya pihak KLH juga pernah mengancam pidana kepada PT Indah Kiat Pulp & Paper dan PT PT Cipta Paperia di Kabupaten Serang, Banten pada tahun 2024.

Dua perusahaan ini, diduga melakukan pencemaran terhadap Sungai Ciujung yang antara lain berakibat ratusan hektar tambak milik masyarakat mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Saat itu Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan,  bahwasanya tempat pembuangan limbah plastik dan kertas milik PT Indah Kiat Pulp & Paper yang disegel seluas 42 hektare dengan volume 2 ton tidak dikelola secara baik.

Selain PT Indah Kiat, KLH juga menyegel tempat pembuangaan limbah industri milik PT Cipta Paperia yang juga diduga mencemari sungai.

“Kedua perusahaan tersebut, terancam dijerat pidana sebagaiaman Pasal 103 dan 98 Pasal Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” kata Hanif saat melakukan sidak di sejumlah pabrik di Kabupaten Serang, Banten, Jumat, 8 November 2024 lalu. (^^^/Red01)

 

 


Share this article

Related posts

Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, TNI dan ADF Gelar Fase FTX Bhakti Kanyini Ausindo 2025

Dinkes Banten : Pneumonia Menjadi Ancaman Serius Bagi Balita

Dinkes Banten Imbau Masyarakat Waspada Wabah Chikungunya